Kemendagri Terima Dokumen 21 Ranperda Papua Barat

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mengunjungi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Kedatangan ini untuk menyerahkan dokumen 21 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) turunan Peraturan Pemerintah (PP) 106, 107, dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021. Dokumen diterima Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.

Makmur meminta koordinasi tetap berlanjut agar komunikasi bersama kementerian teknis dapat terlaksana. Hal ini untuk mempercepat proses konsultasi isi dari 13 rancangan peraturan daerah provinsi (Ranperdasi) dan 8 rancangan peraturan daerah khusus (Ranperdasus) hasil pembahasan Pemprov Papua Barat dengan Bapemperda.

Baca juga:  Program Imunisasi dan Tablet Tambah Darah, Dinkes Papua Barat Sasar Lembaga Pendidikan

Makmur mengatakan semua Perdasi dan Perdasus dari Papua Barat harus diselesaikan cepat. “Persoalan kementerian yang lain ini ada yang tidak memahaminya Otsus (Otonomi Khusus) itu. Mereka biasanya memakai undang-undang yang umum sehingga kita bisa duduk di situ, ini yang mengatur, kalau tidak begitu nanti tidak ketemu,” bebernya.

Sementara, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Raymond R.H. Yap, mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengatakan
pihaknya sementara menunggu jadwal dalam agenda pembahasan lanjutan terkait poin-poin dimaksud.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Ajak Papua Bangkit di Perayaan Seabad Nubuatan Kijne

Raymond juga mengungkapkan pemerintah pusat mengapresiasi langkah aktif dan cepat Pemprov Papua Barat. “Secara umum pemerintahan pusat memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mendorong percepatan dibahasnya Ranperdasus dan Ranperdasi Papua Barat,” bebernya.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, mengatakan dokumen telah diserahkan dan secara aturan telah dimasukan dalam e-perda. Pihaknya mengantar langsung sekaligus membahas persoalan lain yang berkaitan dengan peraturan daerah sebelumnya.

Baca juga:  Tekan Kasus Malaria, 250 Lebih Kelambu Disebar di Papua Barat

“Sebenarnya secara aturan mereka sudah pakai e-perda, secara mekanisme teman-teman dari Biro Hukum sudah masukkan, kali ini agak sedikit berbeda sehingga Biro Hukum dan DPR mengantar secara langsung karena ada beberapa hal yang ingin disampaikan,” ucapnya.

Dia berharap doa dan dukungan dari masyarakat dari Papua Barat agar ke depan saat pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat, harapan masyarakat Papua Barat tetap terjaga sesuai apa yang dirumuskan dalam Ranperdasi dan Ranperdasus. (LP2/Red)

Latest articles

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Pada Kamis (25/6/2026).Hadir...

More like this

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Jelang Pesparani IV Papua Barat, LP3KD Cek Kesiapan Panitia hingga Kedatangan Tamu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat mematangkan...

Pemaparan Ketua LPPD Sulteng hingga Terpilih Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV 2029

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi terpilih menjadi tuan rumah Pesta Paduan Suara...