Dewan Adat Papua Barat Tolak Pencalonan Jhony Way Jadi Penjabat Bupati Maybrat

Published on

MAYBRAT, Linkpapua.com – Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat menolak pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, Jhony Way, sebagai Penjabat Bupati Maybrat masa jabatan 2022-2024.

Penolakan itu termaktub dalam pernyataan sikap yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, lewat surat bernomor 08/DAP/MYBT/PB/VII/2022 yang ditandatangani Sekretaris Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat, Zakarias Kocu dengan tembusan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

Baca juga:  Dewan Adat Papua Soroti Anggaran Penyelamatan Hutan tak Transparan

Ada empat poin alasan Dewan Adat Papua Barat Wilayah Maybrat menolak pencalonan Jhony sebagai Penjabat Bupati Maybrat.

Pertama, sebagai kepala pemerintahan sering meninggalkan tempat tugas untuk melakukan pengobatan ke luar daerah. “Hal ini berdampak pada pelayanan pemerintahan terus menurun dan aktivitas kantor yang mati suri,” demikian tertulis dalam surat itu.

Kedua, meninggalkan tugas dalam waktu yang lama untuk berobat ke Jakarta.

Ketiga, Maybrat membutuhkan pemimpin yang selalu dinamis melihat problem yang dihadapi dan mampu berpikir cepat dalam mengambil kebijakan. “Hal ini tidak kami temui pada diri Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat,” lanjut isi surat itu.

Baca juga:  Dinas PU Maybrat Fokus Tingkatkan Infrastruktur Jalan Jalur Objek Wisata

Keempat, karier Jhony hampir sebagian besar dihabiskan di Provinsi Papua. “Menurut pandangan kami belum melalui proses waktu yang panjang dalam meniti karier jabatan di Pemerintah Kabupaten Maybrat sehingga membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian guna memahami dinamika kehidupan masyarkat dan birokrasi Pemerintah Kabupaten Maybrat,” bunyi isi surat di pion keempat.

Baca juga:  Soal Penjabat Bupati Maybrat, Tokoh Perempuan Ayamaru: Keputusan Mendagri Harus Diterima

Seperti diketahui, pada 2022 ini sebanyak 101 kepala daerah mengakhiri masa jabatan. Sementara, pada 2023 sebanyak 171 kepala daerah harus meletakkan jabatannya dan akan diganti dengan penjabat.

Khusus Provinsi Papua Barat ada tiga daerah, yaitu Kabupaten Sorong, Maybrat, dan Kota Sorong yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Agustus 2022 mendatang. (LP2/Red)

Latest articles

Hasil Seleksi Ketat, Papua Barat Siapkan 30 Penyanyi untuk Paduan Suara...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyiapkan 30 anggota paduan suara untuk tampil pada upacara HUT ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tingkat...

More like this

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang...

Operasi SAR Presenter TVRI Hilang di Air Terjun Memti Pegaf Ditutup, Korban Tidak Ditemukan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Manokwari resmi menutup operasi SAR terhadap presenter...

Ketua DPRP Papua Barat Minta Perketat Pengawasan Objek Wisata Pegaf Buntut Wisatawan Hilang

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor meminta pemerintah memperketat pengawasan dan...