Isu Krusial Pembahasan Panja RUU PBD: Penentuan Ibu Kota hingga “Pinjam” Distrik

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022), mengungkap tiga isu krusial. Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Pertama, terkait ibu kota Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Dalam draf yang disusun Komisi II DPR tertulis ibu kota provinsi yang tengah dibentuk itu adalah Kota Sorong. Sementara, kebanyakan masyarakat setempat berharap agar ibu kota PBD terletak di Kabupaten Sorong.

“Jadi mereka itu inginnya agak di pinggir, di antara Tambrauw, Maybrat, sama Kabupaten Sorong, dan Sorong Selatan, tapi lokasinya itu di Kabupaten Sorong. Dan memang di Kota Sorong itu sudah tidak ada lahan lagi untuk membangun pemerintahan baru,” ungkap Doli.

Baca juga:  Dinkes Papua Barat Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Selain penentuan ibu kota, isu krusial yang juga mencuat dalam pembahasan RUU Provinsi Papua Barat Daya adalah cakupan wilayah. Komisi II DPR dalam drafnya menilai cakupan wilayah PBD itu meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.

Sementara, terkait dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana masih ada perdebatan di masyarakat dari kedua kabupaten tersebut. Sebagian masyarakat ingin berada di PBD, sementara sisanya tetap ingin berada di Papua Barat.

Baca juga:  DAP Domberay Minta 4 Distrik Induk dan 7 Distrik Pemekaran Dikeluarkan dari DOB PBD

“Kemarin setelah dari Sorong, Kami berkesempatan berkunjung ke Kabupaten Fakfak, ketemu dengan masyarakat, kepala suku, dan raja-raja di sana. Mereka kurang berkenan untuk bergabung di Papua Barat Daya,” ucap politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Masalah lainnya yang ikut mencuat adalah permasalahan yang berada di Kabupaten Tambrauw. Ia menjelaskan, pada pemilihan kepala daerah yang lalu terdapat istilah “meminjamkan” distrik dari Kabupaten Manokwari kepada Kabupaten Tambrauw.

Usai pemilihan kepala desa, empat distrik yang dipinjamkan Kabupaten Manokwari kemudian terpecah dan menjadi 11 distrik. Namun, 11 distrik itu ternyata masih berada dalam pinjaman Kabupaten Tambrauw.

“Ini agak aneh, lebih lucu lagi istilahnya check in dan check out, bener Pak Mardani. Jadi mereka datang ke sini, jadi dulu itu mungkin ada kepentingan pemilihan kepala daerah, jadi ada perjanjian check in yang nanti sewaktu-waktu akan bisa check out. Empat distrik dari Kabupaten Manokwari di-check in kan ke Tambrauw,” ujar Doli.

Baca juga:  Markus Fatem Ungkap 4 Kekhawatiran yang Akan Dihadapi OAP Pasca-pemekaran PBD

Oleh karena itu, lanjut Doli, yang membuat pihaknya heran, dalam otonomi daerah ada istilah check in dan check out. Sebenarnya urusan check in, check out ini sepertinya, kalau saya tidak ada hubungannya dengan pembentukan provinsi. “Ini tentu jadi PR (Pekerjaan rumah) kita bersama,” tuturnya. (*/Red)

Sumber: dpr.go.id

Latest articles

Pemkab Fakfak Kembali Raih Opini WTP, Bupati: Ini Hasil Kerja Keras...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Fakfak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Tahun Anggaran...

More like this

Wakil Kepri, Jateng, dan Papua Tengah Gagal Tampil di Pesparawi XIV, Panitia Siapkan Penghargaan

MANOKWARI, LinkPapua.id - Panitia menyiapkan penghargaan bagi tiga kontingen dari Kepulauan Riau (Kepri), Jawa...

Didukung Rp65,3 Miliar, Pesparawi Nasional XIV Dongkrak Ekonomi Papua Barat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Papua Barat...

Daftar Champion Tiap Kategori Pesparawi Nasional XIV, Papua Barat Raih 10 Gold

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Sulawesi Utara mendominasi hasil Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional...