28 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
28 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap enam terdakwa penambang emas penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

    Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang memberatkan Muhamad Basri dkk. karena perbuatan mereka akan merusak lingkungan.

    Baca juga:  KPU Manokwari Sarankan Bakal Calon Tidak Mendaftar Dihari Terakhir Pendaftaran

    “Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp50 juta pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata
    Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).

    Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara. Selain itu, alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

    Baca juga:  Cerita Awal Dugaan Pemerasan Oknum Jasa dan Pegawai TU Kejari Manokwari

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku menerima putusan majelis terhadap para kliennya. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan memvonis 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” ucap Simonda.

    Dia mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan. “Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” ujarnya.

    Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Baca juga:  Hermus Klaim Perbaikan LHKP Sudah 90%, Kelar Pekan ini

    Sementara, tim JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir.

    Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada April 2022 dalam operasi PETI. Para penambang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menjalani proses sidang. (LP2/Red)

    Latest articles

    Polres Fakfak Panen Jagung untuk Ketahanan Pangan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Komitmen Polri dalam mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia terkait swasembada dan ketahanan pangan nasional tidak hanya disampaikan lewat kebijakan, tetapi dibuktikan langsung di...

    More like this

    Cari Solusi Batas Adat, Kementerian HAM Datangi Teluk Bintuni Temui Warga

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) turun langsung ke Kabupaten Teluk...

    Masyarakat Adat Pasang Sasi di Kapal Seismik Fakfak, Operasi Migas Terhenti

    FAKFAK, LinkPapua.id - Masyarakat adat petuanan Raja Arguni di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan...

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis...