Bupati Teluk Bintuni Serahkan LKPJ 2021 ke DPRD

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna masa sidang III tahun 2022 di sekretariat sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni, Kamis (29/9/2022) malam.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, didampingi Wakil Ketua II, Yohanes Pongtuluran, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.

Baca juga:  Wabup Joko Pimpin Upacara Otda di Bintuni, Tekankan Visi Astacita Prabowo

Dalam pidatonya, Kasihiw menyampaikan LKPJ 2021 ini merupakan laporan tahun pertama masa jabatan periode kedua dirinya bersama Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“LKPJ ini merupakan laporan dalam pemerintahan pembangunan daerah pemberdayaan masyarakat, termasuk di dalamnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan tugas perbantuan, serta kerja sama yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah tahun 2021,” kata Kasihiw.

Baca juga:  Diperindagkop UMKM Teluk Bintuni Paparkan Naskah Akademik dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri

Sepanjang 2021, kata Kasihiw, fokus pembangunan di Bintuni meliputi pembangunan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur daerah, dan perekonomian wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing daerah.

“Program kegiatan lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, pengentasan wilayah, menanggulangi kemiskinan, ketimpangan wilayah, lapangan pekerjaan, dan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan pekerjaan,” bebernya.

Baca juga:  Bupati Teluk Bintuni Kunjungi Distrik Aroba, Serap Aspirasi Warga

LKPJ ini merupakan perwujudan penyelenggaraan pemerintah daerah, capaian kinerja, dan disusun sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta prioritas plafon anggaran 2021, yang diimplementasikan pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD.

Dokumen LKPJ ini diserahkan sebagai bahan pembahasan dan evaluasi di internal dewan untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah. (LP5/Red)

Latest articles

Posma Wijaya Gantikan H Meidi Prakoso sebagai Ketua Takmir Masjid An...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana khidmat menyelimuti acara serah terima jabatan Ketua Takmir Masjid An Nur Wosi Dalam dari H Meidi Prakoso kepada Posma Wijaya. Prosesi pergantian kepemimpinan...

More like this

‎Pelayanan Setara, Ibu Hamil di Manokwari Nyaman Jalani Persalinan sebagai Peserta JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Manokwari, Papua Barat, Paula Carvalho...

‎Karhutla di Gunung Botak Mansel Berangsur Reda, Polisi Temukan Tiga Titik Api

MANSEL, LinkPapua.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Manokwari...

Soksi Teluk Bintuni Sambut Baik Terpilihnya Ayor Kosepa Pimpin Golkar Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua Depidar Soksi Teluk Bintuni, Kahar Refideso, menyambut baik terpilihnya...