Tanggapi pandangan umum Fraksi, Gubernur: Perlu recofusing anggaran

Published on

Manokwari,Linkpapuabarat.com- DPR Papu Barat menggelar Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Ketiga dengan agenda Mendengar Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Jumat (23/10/2020). Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPR Papua Barat, Jongky Fonataba.

Wakil gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan terdapat sejumlah point yang menjadi perhatian utama. Dari pandangan umum fraksi-fraksi membuktikan keseriusan dan empat yang sungguh-sungguh dari anggota dewan terhadap situasi dampak covid-19. Covid-19 mempengaruhi aspek sosial, ekonomi dan psikologi masyarakat.

Baca juga:  Merasa Dirugikan, Mantan Ketua MRP Papua Barat Laporkan Media ke Polisi

“Menanggapi pandangan fraksi-fraksi diakui ada kendala siklus petunjuk dari pemerintah pusat, perlunya recofusing anggaran. Serta adanya Work From Home sehingga roda pemerintahan tidak berjalan maksimal,”jelas Lakotani.

Yang juga menjadi perhatian gubernur, lanjut Lakotani, adalah minimnya penyerapan dana otsus serta kurangnya kendali pemerintah provinsi. Termasuk juga disektor pendidikan untuk peningkatan kesejahteraan guru agar lebih layak sesuai kemampuan anggaran daerah. Sedangkan tanggapan terhadap bencana alam di Sorong akan dilakukan mitigasi bencana dengan berbagai instansi.

Baca juga:  2 Bakal Calon Lolos Test Kesehatan dan Bebas Covid-19

“Berkaitan dengan adanya informasi bahwa pimpinan OPD yang tidak megindahkan undangan dengan untuk hearing akan dilakukan penegasan agar bisa menghadiri undangan DPR Papua Barat. Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk berdayakan pengusaha asli Papua. Sumber dana infrastruktur tambahan telah mengakomodir 775 pengusaha OAP,”jelasnya.

Baca juga:  Struktur OPD Manokwari Berubah, Dinas Kelautan - Dishub Dipisah

Setelah digelar jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, dijadwalkan dilanjutkan dengan pandangan akhir fraksi serta persetujuan RAPBD-P 2020. (LPB3/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...