Pemprov Papua Barat Tambah Jam Kerja, Pegawai Pulang Lebih Lambat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai Januari 2023 ini menerapkan tambahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Melkias Werinussa, kepada wartawan mengatakan ASN yang biasanya kerja 7 jam 30 menit menjadi 8 jam 30 menit.

Baca juga:  Jelang Pra-Popnas, Papua Barat Matangkan Persiapan

“Kita menambah jam kerja. Biasanya PNS kerja 7 jam 30 menit itu normalnya. Untuk tidak normalnya kita tambahkan 1,5 jam,” katanya, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga:  Sekda Papua Barat Minta OPD Terapkan Sistem Merit ASN

Hal ini, kata dia, untuk bisa dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Itu persyaratan sehingga kita menambah itu yang tadinya kita pulang 15.30 WIT kita pulang 16.30 WIT. Masuk tetap jam 08.00 WIT. Khusus hari Jumat, kita pulang jam 17.00 WIT, ” jelasnya.

Baca juga:  Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat: Hanya Kota Sorong Tak Punya Lahan Pertanian

Dia mengaku, jam kerja ini efektif dilaksanakan pemerintah dan seluruh ASN mulai Januari. (LP9/Red)

Latest articles

Fraksi NasDem Bersatu Soroti APBD Papua Barat 2025: Raih WTP, tapi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id– Fraksi NasDem Bersatu DPRP Papua Barat meminta evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2025 meski Pemprov kembali meraih opini Wajar...

More like this

Fraksi NasDem Bersatu Soroti APBD Papua Barat 2025: Raih WTP, tapi PAD Tak Capai Target

MANOKWARI, LinkPapua.id– Fraksi NasDem Bersatu DPRP Papua Barat meminta evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Papua...

Fraksi PDIP DPRP Papua Barat Cecar APBD 2025, Realisasi Anggaran-Aset Daerah 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRP Papua Barat mempertanyakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan...

Musorprov KONI Papua Barat Belum Dijadwalkan, KONI Pusat :Kami Masih Tunggu Karateker

MANOKWARI, Linkpapua.id-Agenda Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat hingga...