Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Manokwari, Bawa 1,5 Kg Ganja

Published on

MANOKWARI,linkpapua.com– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat meringkus seorang kurir narkoba asal Kota Sorong, di Pelabuhan Manokwari, Selasa (9/5/2023). Pria bernama GSP itu diringkus bersama 1,5 kilogram ganja.

GSP diamankan di KM Gunung Dempo yang baru saja bersandar di Pelabuhan Manokwari. Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra B Napitupulu, mengungkapkan, GSP adalah kurir yang diminta oleh dua orang bandar menjemput ganja di Jayapura untuk diselundupkan ke Kota Sorong.

Baca juga:  Gerindra Papua Barat Desak Gubernur Segera Roling Jabatan Pimpinan OPD yang Tidak Loyal

“Barang haram ini rencananya akan diedarkan di Sorong. Barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram dengan rincian 60 plastik bening ukuran besar berisi ganja seberat 1.531.617 gram berhasil diamankan,” tandas Indra, Rabu (10/5/2023).

Kombes Indra menuturkan kronologis penangkapan GSP. menurut dia, saat KM Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Manokwari tim mendapat informasi bahwa ada seseorang hendak menyelundupkan ganja dari Jayapura Papua tujuan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca juga:  Bapenda Manokwari Target PAD Rp63 Miliar di 2022, Wujudkan Peningkatan SDM

“Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan di atas kapal, tepat di dek 4 bagian kiri, tim menemukan seseorang dengan ciri yang sudah dicurigai. Lalu saat dilakukan pemeriksaan GSP menyimpan ganja di dalam kopernya,” kata Indra Napitupulu.

Indra menyebut pelaku hendak menjual barang haram yang dibawa dari Jayapura Papua itu di Kota Sorong.

“GSP memiliki peran selain membeli barang dari Jayapura ia juga sebagai pemakai aktif,” ujarnya.

Baca juga:  Rekor! 1.092 Karateka Prajurit Kodam Kasuari Lulus Ujian Sabuk Hitam

Penyidik berupaya melakukan penyelidikan untuk menangkap dua orang bandar tersebut. Saat ini tersangka GSP mendekam di rutan Polda Papua Barat.

Pasal yang dikenakan kepada GSP yakni Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (LP2/red) 

Latest articles

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

0
JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura yang tempat tinggalnya terbakar pada Kamis 7 Mei yang lalu.Area...

More like this

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...

Gubernur Papua Barat Serahkan 2 Motor untuk Pelayanan GKI Hatam Moile Meach

MANOKWARI, LinkPapua.id– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dua unit sepeda motor kepada Klasis...