Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023) pagi, yang berujung pada bentrok massa.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, Minggu (9/7/2023) sore, dijelaskan bahwa para tersangka telah diserahkan langsung pihak keluarga mereka. Keempat tersangka yang berhasil ditahan adalah MR, DY, WB, dan RGA.

Baca juga:  Kasus Jenazah di Innova Manokwari, Penggali Kubur Curiga-Polisi Turun Tangan

“Kronologis awal korban pada Sabtu pagi hendak membeli daging di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu berpapasan dengan tersangka yang sengaja menggeber motornya di samping mobil korban. Tidak senang ditegur oleh korban lalu 4 tersangka melakukan penganiayaan  terhadap 2 korban,” ujarnya.

Simangunsong mengungkapkan korban yang mengalami luka akibat sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah.

Baca juga:  BKPRMI Manokwari Kukuhkan Pengurus dan Raker, Siapkan Karakter Remaja Masjid

Para tersangka, kata dia, juga terlibat dalam pembakaran kendaraan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.

Selain 4 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap korban, polisi juga menangkap 2 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sehingga total ada 6 tersangka diamankan.

“Tersangka PS dan PD melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan pembersihan jalan saat terjadi blokade jalan. Syukur anggota kepolisian yang terluka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan. Ada juga warga sipil yang menjadi korban bentrok tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  Ketum Kowani: Kerajinan Tangan Pulau Mansinam Perlu Perhatian Pemerintah

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP3/Red)

Latest articles

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang...

More like this

Polda Papua Barat Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 41 Kasus Terungkap dalam Enam Bulan

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal...

Polda Papua Barat Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Sabu dan Ganja

MANOKWARI, Linkpapua.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat mencatat keberhasilan mengungkap 20...

Dihadiri Wabup Joko, Muslimat NU Bintuni Meriahkan Tahun Baru Islam dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua...