Sekwan Teluk Bintuni: Penginapan Kartini Jadi Sekretariat Sementara atas Persetujuan Pimpinan

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Sekretaris DPRK (Sekwan) Teluk Bintuni, Mesak Pasali, mengungkapkan keputusan menyewa Sekretariat DPRK (Setwan) sementara di Penginapan Kartini, yang kini disidik polisi atas dugaan penggelembungan harga sewa, atas persetujuan pimpinan dan anggota dewan.

Nominal sewa yang telah disepakati, kata dia, adalah hasil dari penawaran yang diajukan Setwan atas harga yang diajukan pemilik penginapan.

“Waktu itu disetujui pimpinan dan anggota DPRD. Pak Ketua DPRD menyampaikan bahwa kantor DPRD ini, kan, lembaga negara di daerah sehingga diarahkan agar mencari tempat yang betul-betul representatif, baik soal ruangan maupun lahan parkirnya,” ungkap Pasali, Selasa (5/9/2023).

Baca juga:  Penahanan Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Ditangguhkan

Keputusan menyewa sekretariat sementara di Penginapan Kartini didasarkan pada usulan dari Setwan sendiri. Pasali menjelaskan kondisi gedung DPRD di Wesiri saat itu sangat tidak layak, dengan banyak atap ruangan yang bocor saat hujan turun karena kerangka kayu yang sudah lapuk.

Menghadapi situasi ini, Sekwan menghubungi pimpinan DPRD untuk mencari solusi, dan akhirnya mereka memutuskan mencari sekretariat sementara selama proses renovasi berlangsung. Setelah melalui pencarian, Penginapan Kartini dipilih sebagai lokasi sekretariat sementara.

Sebanyak 25 kamar di Penginapan Kartini disewa sebagai ruang kerja untuk Setwan, unsur pimpinan, dan anggota dewan. Selain itu, sebuah aula utama juga disewa untuk digunakan sebagai tempat sidang paripurna, sementara ruang pertemuan kecil digunakan untuk rapat komisi.

Baca juga:  Yasman Akui Kompleksnya Tantangan PPP di 2024: Kader Harus Kerja Keras

“Harga sewa per kamar itu awalnya lebih mahal dari yang disepakati. Tapi, setelah kami tawar, harganya sewanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per bulan. Jadi, itu sudah harga riil yang kami dapatkan dari pemilik penginapan,” ungkap Pasali.

Pernyataan ini juga telah disampaikan Pasali ketika dimintai keterangan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni selama penyelidikan perkara ini.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa 12 saksi. SPDP telah diterbitkan dan akan segera diserahkan kepada JPU Kejari Teluk Bintuni.

Baca juga:  Polairud Teluk Bintuni Gencarkan Patroli-Imbauan Cuaca Ekstrem ke Nelayan

Kerugian Negara

Sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalan selama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Setwan dan pemilik penginapan, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp300 juta per bulan atau total Rp9 miliar selama periode tersebut.

Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.

Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang dihadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19. (LP5/Red)

Latest articles

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut sebagai Komisioner KPU Papua Barat periode 2025-2030 ke Polresta Manokwari....

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...