Bejat! Pria di Mansel Perkosa Anak Kandungnya Berulang Kali

Published on

MANSEL, LinkPapua.com – Seorang pria di Manokwari Selatan ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Pria berinisial MMJ itu dilaporkan telah menggagahi korban berulang kali sejak 2022.

Kapolres Mansel AKBP Eliantoro Jalmaf menuturkan, saat ini tersangka MMJ telah diamankan. Ia ditangkap di Kompleks Inden, Distrik Ransiki.

“Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan saat korban disuruh tersangka ke Manokwari tetapi korban tidak mau. Dan korban melarikan diri ke tantenya tanpa merespon pesan dari pelaku,” terang Eliantoro, Senin (11/9/2023).

Karena merasa tak direspons korban, pelaku menyusul korban ke Ransiki. Dan akhirnya di sanalah pelaku ditangkap petugas.

Eliantoro mengungkapkan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku sekitar bulan November 2022 lalu. Saat itu tersangka memaksa korban (VMJ) melakukan persetubuhan.

Baca juga:  Tagih Janji Gubernur, Warga Desak Ruas Jalan Isim Segera Dikerja

“Korban sempat menolak tetapi ada ancaman dari tersangka. Tersangka mengancam tidak boleh sekolah dan bermain sama teman-temannya. Bahkan tersangka mengancam akan memotong ibu dan adik korban jika tak menuruti kemauannya,” jelasnya.

Akhirnya di bawah ancaman, korban hanya bisa pasrah mengikuti kemauan tersangka.

Menurut Eliantoro, saat pertama kali disetubuhi, korban baru berumur 17 tahun atau kelas tiga SMA. Persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban. Dan terakhir pada 27 Agustus 2023. Kejadiannya di Manokwari.

“Hal tersebut, terungkap saat korban sudah tidak tahan terhadap perlakuan ayahnya sehingga menyampaikan kepada saksi RT dan RM yang merupakan tante dari korban. Pada saat itu, korban menyampaikan sejak sekolah dasar sampai SMA, dia sering dicabuli oleh tersangka dengan cara meremas-remas bagian sensitif dan payudara korban,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolres Mansel Lepas Pejabat Lama: Jangan Malu-maluin di Tempat Baru

Saat ini, korban telah divisum. Korban juga sedang dalam pendampingan dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

“Perbuatan dilakukan tersangka terhadap korban yang juga anaknya tersebut juga diakuinya,” ujar Eliantoro.

Untuk pasal dikenakan terhadap tersangka (MMJ) kita kenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Ops Mantap Brata, Wabup Mansel: Pemilu Menentukan Masa Depan Bangsa

Menjadi UU, Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Untuk hukuman ancaman pidana dikenakan terhadap tersangka, hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh orang tua, lebih peka dalam mengawasi anak-anak masing-masing. Orang melakukan itu, sudah pasti tidak beragama, berpikir bejat merusak anak-anaknya sendiri kan salah, seharusnya menjaga malah merusak,” tutupnya. (LP11/red) 

Latest articles

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa pun kepada siswa maupun orang tua murid pada Penerimaan Peserta...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...