KPK Segel Ruang Anggota BPK RI Pius Lustrilanang Terkait OTT Pj Bupati Sorong

Published on

JAKARTA, linkpapua.com-  KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. KPK juga menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyegelan ruang kerja Pius lberkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso cs.

“Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Hanya saja, Firli belum merinci keterkaitan Pius dalam kasus tersebut. KPK hingga hari ini juga belum memberi penjelasan mengenai status Pius.

“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” katanya.

Baca juga:  KPK Tangkap Dirjen PPTR dan 2 Kepala Kantah dalam OTT Jabodetabek

Pius sendiri menjabat sebagai Anggota VI BPK. Sebagai Anggota VI BPK, Pius memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

Tiga Pegawai BPK Diduga Penerima Suap Pj Bupati Sorong

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp960 juta dan satu jam Rolex.

Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

Baca juga:  Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.

“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

Baca juga:  Mahasiswa Manokwari Demo Tolak Investasi dan Militerisasi di Papua

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Tersangka pemberi suap:

1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

Tersangka penerima:

1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung. (*/red)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...