Kejari Bintuni Selamatkan Kerugian Negara dari 2 Kasus Korupsi, Nilainya Capai Rp490 Juta

Published on

TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi Pasar Rakyat Babo senilai Rp400 juta lebih. Dalam kasus ini Kejari menjerat satu tersangka atas nama Junset Bombom.

“Pengembalian kerugian negara menunjukkan komitmen kuat kami dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Teluk Bintuni,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak E Ayomi, Senin (2/9/2024).

Jusak menjelaskan, eksekusi uang rampasan hasil korupsi senilai Rp400 juta telah resmi diserahkan kepada negara. Eksekusi kata Jusak, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Manokwari, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 Juni 2023.

Baca juga:  Tekan Angka Kenakalan Remaja, Kejari-Kesbangpol Bintuni Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Ia mengemukakan, proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan rakyat, justru menjadi ajang penyelewengan anggaran yang kini telah dikembalikan ke kas negara.

Tidak hanya itu, Kajari Teluk Bintuni juga mengumumkan penyetoran uang titipan sebesar Rp90 juta ke rekening penitipan khusus di Bank BRI Cabang Teluk Bintuni. Uang ini merupakan hasil dari penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas operasional, yaitu truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2020.

Baca juga:  Pimpinan Ditetapkan Tersangka, BPK Papua Barat Klaim Aktivitas Berjalan Normal

Jusak E Ayomi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya keras Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus berjalan dan siapa pun yang terbukti merugikan negara akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jusak.

Baca juga:  Kejari Bintuni Tahan Tersangka Korupsi Jembatan Wasian yang Rugikan Negara Rp3,6 M

Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni, Suwono turut mengapresiasi tindakan tegas ini. Ia menjelaskan bahwa uang titipan yang disetor telah dititipkan di rekening penitipan khusus sejak tahap penyidikan dimulai.

Di kesempatan itu dilakukan penyerahan uang secara simbolis ke Bank BRI. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Cabang BRI Bintuni Suono bersama staf, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Teluk Bintuni. (LP5/red)

Latest articles

Pertamax di Papua-Maluku Naik dari Rp12.600 Jadi Rp16.650 per Liter

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax di wilayah Papua dan Maluku naik dari Rp12.600 menjadi Rp16.650 per liter. Harga baru tersebut berlaku...

More like this

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

Kantah Kaimana Rampungkan Program PTSL Untuk 125 Bidang Tanah Warga di Kampung Sisir

KAIMANA, Linkpapua.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah...

Hadiri Perpisahan TK Kuntum PKK, Bupati Hasan Pesan Jadilah Generasi Kaimana yang Hebat

KAIMANA, Linkpapua.id– TK Kuntum PKK Kabupaten Kaimana menggelar acara perpisahan dengan 70 anak yang...