Demo Hari HAM di Manokwari Ricuh, 2 Pengunjuk Rasa Ditangkap

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Unjuk rasa peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Manokwari berakhir ricuh, Senin (11/12/2023). Dua pengunjuk ditangkap dan dua polisi dilaporkan cedera.

Dua demonstran yang ditangkap yakni Manuel Mirin dan Noak Miagoni. Pihak pengunjuk rasa juga mengklaim, lima anggota mereka menjadi korban pemukulan aparat.

Sementara, kepolisian melaporkan, dua anggota yang cedera akibat terkena lemparan batu. Para pendemo menggelar aksi di jalan utama akses menuju Kampus Universitas Papua (Unipa) sejak pukul 08.00 WP.

Polisi coba melakukan negosiasi, namun ditolak pengunjuk rasa. Massa ngotot melakukan long march ke Kantor DPR Papua Barat dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi di Kantor Hukum dan HAM serta DPR Papua Barat,” kata Yunus Aliknoe, Kordinator Aksi.

Baca juga:  Pria di Manokwari Ditangkap Usai Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas

Massa dalam orasinya meminta agar negara bertanggung jawab menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua. Seperti kasus dugaan pelanggaran HAM Wasior (2001), Kasus Wamena Berdarah (2004) dan Biak Berdarah hingga mutilasi 4 warga Nduga di Mimika. Massa juga menyinggung kasus pembunuhan perempuan Papua di Kabupaten Yaukimo.

“Tuntutan hari HAM itu Kebebasan merupakan hal yang paling utama, maka penentuan nasib sendiri harus dilakukan di tanah Papua,” tegas Aliknoe.

Selain itu massa meminta negara membebaskan tahanan politik Ketua KNPB Agus Kosai dan Sekertaris Jendral KNPB Numbay Benny Murib.

Massa masih bertahan di dekat gerbang utama Kampus Unipa menanti polisi membebaskan dua teman mereka. Mereka juga menuntut agar sepeda motor yang diamankan polisi segera dikeluarkan.

Baca juga:  PPA Papua Barat Salurkan 200 Paket Sembako untuk Mahasiswa Erikson Tritt Manokwari

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, 150 personel yang terdiri dari Sabhara Polresta dan Brimob dengan kendaraan water Cannon dan kendaraan taktis dikerahkan untuk menghalau massa.

“Ada tiga titik aksi massa yakni di Amban, di pertigaan Amban digelar mahasiswa, di dekat Unipa merupakan kelompok afiliasi campuran dan di depan Unipa juga merupakan massa dari kelompok organisasi mahasiswa,” katanya.

Kapolresta mengingatkan bahwa setiap orang yang mengganggu fasilitas umum akan dipidana dengan penjara 9 tahun.

“Sudah kami sampaikan tetapi tadi tetap bersitegang, apa boleh buat karena dilempar anggota saya, kami juga tidak tinggal diam kami dari tadi bertahan terpaksa kami lakukan tindakan terukur,” jelas Kapolresta.

Baca juga:  Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri, Firli Bahuri tak Ditahan

Disinggung soal permintaan massa agar kepolisian membebaskan dua rekan mereka, Kapolresta mengaku siap dengan syarat massa mengikuti arahan polisi.

“Yang penting mereka mengikuti arahan kita, kalau misalnya mereka mengancam saya ngak takut lah, saya kan di sini mewakili negara,” ucap Kapolresta.

“Kalau memang dia mau meminta itu, ya ikut juga dengan ketentuan bagaimana cara melakukan demonstrasi tidak ada masalah. Kita nanti akan suruh buat pernyataan,” tegasnya.

Hingga saat ini massa masih bertahan di depan kampus universitas Papua menanti kedua rekan mereka dibebaskan. (LP2/red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Pemkab Bintuni Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Rp2,62 Triliun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, menyampaikan Rancangan Peraturan...

Aspirasi Orang Tua dan Siswa Membuahkan Hasil, Pemda Manokwari Tambah Rombongan Belajar di SMA Negeri 1 Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Perjuangan panjang puluhan calon siswa bersama orang tua untuk memperoleh kursi...

10 Anggota Kodap IV Sorong Raya Ikrarkan Kembali ke Pangkuan NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id – Sebanyak 10 anggota Kodap IV Sorong Raya menyatakan ikrar kembali kepada...