DPRD Setujui Raperda RTRW Teluk Bintuni, Segera Disodor ke Kemendagri

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com– DPRD Teluk Bintuni menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Teluk Bintuni tahun 2023-2043. Raperda RTRW disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung, Kamis malam (28/12/2023).

Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, Raperda RTRW memiliki arti strategis bagi pembangunan. Regulasi ini merupakan acuan dalam mengarahkan pembangunan yang terpadu, serasi, selaras, seimbang serta berkelanjutan.

“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah dan lintas kepentingan. Semua itu terakomodir dalam Raperda RTRW,” terang Kasihiw.

Baca juga:  DPRD Bintuni Bulat Terima 4 Ranperda, Nasdem Beri Koreksi

Menurutnya, Raperda RTRW memperhatikan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan. Dengan demikian, juga akan menjadi pendukung lahirnya iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Tahapan penyusunan dokumen Raperda RT/RW ini cukup panjang, mulai dari peninjauan kembali revisi pada tahun 2018, konsultasi publik sebanyak 2 kali, penyusunan materi teknis RTRW, asistensi peta dasar di Badan Informasi Geospasial (BIG), hingga diterbitkannya rekomendasi peta dasar tahun 2022,” jelasnya.

Selanjutnya, ada penyelesaian tapal batas dengan 8 kabupaten hingga diterbitkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Lalu kata Kasihiw, juga dilakukan harmonisasi paperda ke kantor wilayah Hukum dan HAM Papua Barat pada 18 Desember 2023, dan akhirnya pembahasan forum penataan ruang pada 22 Desember.

Baca juga:  Usai Dikukuhkan, Ikaswara Manokwari Lahirkan Sejumlah Program Prioritas

Dikatakan Kasihiw, proses penyusunan RT/RW masih akan mengikuti beberapa tahapan lagi. Setelah persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD tentang pengesahan Raperda. Setelah itu menyampaikan Raperda kepada Gubernur Papua Barat untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, melalui Biro Hukum Papua Barat untuk mendapatkan nomor registrasi. Dan terakhir yakni penetapan Raperda oleh Bupati Teluk Bintuni.

Baca juga:  Pedoman Baru Jaksa Agung: Tersangka Narkoba Diprioritaskan Rehab, Bukan Penjara

“Tugas selanjutnya untuk tim pemrakarsa dan penyusunan Raperda segera menyiapkan dokumen untuk dikonsultasikan dan dievaluasi serta mendapat nomor register dari biro hukum Pemprov PB dan berkoordinasi dari Kemendagri di Jakarta,” ujar Petrus Kasihiw.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Yohanis Pongtuluran dalam pernyataan sidang penutupan mengharapkan Raperda RT/RW ini akan menjadi acuan dalam penataan ruang serta memberikan kemudahan untuk iklim investasi yang lebih baik bagi kemakmuran masyarakat Kabupaten Bintuni. (LP2/red)

Latest articles

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan program yang anggarannya telah tersedia. Permintaan...

More like this

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat...

HUT Lalu Lintas ke-71, Kapolda Papare Tekankan Polisi Harus Jadi Teladan Tertib Berlalu Lintas

MANOKWARI, Linkpapua.id– Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71, jajaran Direktorat Lalu Lintas...

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi...