Ditreskrimsus Rampungkan Tahap II Kasus Tipikor Dana Hibah PBVSI Papua Barat

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com-Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Papua Barat, telah melaksanakan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana hibah PBVSI Papua Barat TA 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat dengan nilai anggaran Rp.1.499.950.000 pada Jumat (05/07/2024).

Kombes. Pol. Ongky Isgunawan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan melalui proses gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.

Baca juga:  Basarnas Manokwari Siap Dukung Perayaan 1 Abad Nubuatan I.S. Kijne di Teluk Wondama

Salah satunya yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.

“Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih,” ungkap dia.

Baca juga:  Tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tangkap Tiga Pelaku Kejahatan Cyber di Makassar

Kabid Humas juga menjelaskan upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat, membutuhkan konsistensi kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.

Kepolisian tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara.

“Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat dalam pemberantasan korupsi”,tutup Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.

Baca juga:  Wakapolda Papua Barat Pastikan Pengamanan Logistik Surat Suara Di Bandara Rendani

Dalam perkara tersebut, Ditkrimsus Polda Papua Barat telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu MRT. Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebgaimana yg telah diubah dengan UU No. 20 thun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (LP3/Red)

Latest articles

Ijazah Ditahan karena Tunggakan, Trisep: Hak Siswa Jangan Dikorbankan

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Masih ditemukannya sejumlah sekolah yang menahan ijazah siswa karena belum melunasi biaya komite sekolah kembali menjadi perhatian DPRK Manokwari. Wakil Ketua Komisi...

More like this

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengawasan Ketat Program MBG di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren meminta pengawasan ketat...

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan Depan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan...

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengelola MBG di Manokwari: Jangan Cuma Cari Untung!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren memberikan peringatan kepada...