Hendry Ch Bangun Cs Dilarang Berkantor di Gedung Dewan Pers

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com– Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI. Ia diberhentikan atas dugaan sejumlah pelanggaran.

Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana. Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

Baca juga:  Pemprov PB Gelar Festival Pangan Lokal, Libatkan 26 UMKM

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Baca juga:  Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, seperti dikutip, Senin (30/9/2024).

Baca juga:  Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi-Irak di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).

Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.(rls/Red)

Latest articles

Ruang Hidup OAP Terancam, Dewan Adat Papua Tolak Proyek Strategis Nasional

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Dewan Adat se-Tanah Papua menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua. Penolakan itu disampaikan karena PSN dinilai berpotensi merampas...

More like this

PI 10 Persen Migas Bintuni Jadi Sorotan, Kabupaten Dinilai Punya Hak di Blok Kasuri

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kabupaten Teluk Bintuni menjadi salah satu daerah dengan cadangan gas alam besar. Saat...

Mugiyono Sebut TMMD Wujud Sinergi Bangun Kampung di Manokwari Utara

‎MANOKWARI, Linkpapua.id– Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, mengajak masyarakat Kampung Tanah Rubuh, Distrik Manokwari Utara,...

Alif Permana: Dividen PI BP Bisa Jadi Penopang Fiskal Daerah Penghasil Migas

MANOKWARI, Linkpapua.id-Raksasa Migas asal Inggris, British Petroleum (BP) menandatangani kontrak eksplorasi gas baru pada...