Derek Ampnir: Penggunaan Logo HUT PI di Luar Ketentuan Panitia akan Ditertibkan

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com – Ketua Panitia HUT ke-170 PI, Derek Ampnir meminta seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta agar

dalam membuat spanduk dan baliho menggunakan logo resmi HUT PI yang telah ditetapkan. Derek menegaskan, penggunaan logo di luar ketentuan dianggap ilegal.

“Saya tekankan kepada seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta dan gereja-gereja dalam membuat spanduk maupun baliho ucapan dalam perayaan HUT PI ke-170 agar menggunakan logo resmi yang telah ditetapkan oleh panitia HUT PI ke-170. Jika ditemui spanduk yang tidak menggunakan logo resmi maka minta maaf kami panitia dengan tegas akan melepasnya. Karena logo dan tema lain tidak sejalan dan itu ilegal tidak resmi,” ujar Derek, Jumat (31/1/2025).

Baca juga:  Polda Papua Barat dan Papua Barat Daya Terjunkan Ribuan Personel Amankan Ibadah Jumat Agung Perayaan Paskah

Derek mengatakan bahwa diminta seluruh pihak yang akan mencetak spanduk maupun baliho dengan menggunakan logo resmi agar sejalan dengan tema dan desain perayaan HUT PI tahun ini. Pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengecek seluruh spanduk dan baliho ucapan dalam perayaan HUT PI.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Siapkan Lahan untuk Gedung Baru DPR dan MRPB

“Apabila ditemui yang tidak sesuai maka timnya akan melepas. Jadi kami panitia sudah dibentuk resmi dan kami telah menetapkan logo dan tema agar digunakan dalam ucapan perayaan HUT PI. Kami tidak mau rugi dan adanya logo-logo lain membuat perayaan HUT PI tidak sejalan,” tuturnya.

Baca juga:  Sulawesi Utara Target Juara Umum Pesparawi Nasional, Modal Prestasi-Ikuti Semua Kategori Lomba

Hal ini Derek tekankan karena sebagai ketua panitia dirinya bertanggung jawab atas kelancaran HUT ke-170 PI. Derek mengatakan akan menertibkan apapun yang tidak sejalan dengan perayaan HUT PI.

“Kami menemui beberapa spanduk ucapan perayaan HUT PI dengan logo lain. Kami perintahkan agar dilepas dan diganti dengan logo resmi dari panitia berhubung sekarang masih ada waktu untuk mengganti,” imbuhnya. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...