26.6 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
26.6 C
Manokwari
More

    Ahli: 132 Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Perkara Bahkan Belum Diperiksa

    Published on

    JAKARTA, Linkpapuabatat.com- Sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah diregister oleh Mahkamah Konstitusi pada 18/1/2121. Dengan diregistrasinya permohonan sengketa ini, maka MK akan memulai agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021.

    Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara & Otda IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat/Pakar hukum kepemiluan mengatakan bahwa registrasi permohonan yang dilakukan oleh MK merupakan awal dari sengketa pilkada.

    Baca juga:  Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

    “Setelah permohonan sengketa pilkada itu didaftarkan di MK pada bulan Desember lalu, maka MK akan memberikan waktu bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Setelah itu, MK akan meregistrasi permohonan-permohonan tersebut,” ujar Prof Sugianto.

    Prof Sugianto melanjutkan dalam wawancaranya mengatakan bahwa registrasi perkara di MK bukan merupakan tahapan pemeriksaan atau pengujian oleh MK. “ya kalau diregister itu tandanya permohonan itu resmi terdaftar. Belum ada pemeriksaan pokok sengketa, apalagi menang. Belum ada yang diperiksa oleh MK, apalagi di menangkan. Setelah ini, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan, yang memeriksa kelengkapan serta kejelasan materi. Jika permohonan tersebut tidak masuk syaratnya, maka akan diputuskan melalui putusan sela atau dissmisal itu,” imbuh Prof Sugianto.

    Baca juga:  Kaleidoskop 2021: BPJS Kesehatan Tutup Tahun dengan Kinerja Gemilang

    Prof Sugianto menyayangkan misinformasi yang diterima oleh beberapa pihak, yang mengartikan dengan diregistrasinya sebuah permohonan, maka perkara tersebut telah diperiksa dan dimenangkan.

    Baca juga:  Batas Waktu Mepet, BKN Minta Instansi Percepat Pengangkatan CASN 2024

    “Lha bagaimana bisa menang? Wong diperiksa saja belum. Nanti pemeriksaan pendahuluan itu saja masih memeriksa yang tadi, awal. Belum masuk ke pokok perkara. Memeriksa syarat-syarat formil serta kejelasan materi,” pungkas Prof Sugianto. (LPB5/red)

    Latest articles

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat untuk beralih ke lembaga keuangan...

    More like this

    87 Ribu Ajukan Reaktivasi Usai 13,5 Juta PBI JKN Nonaktif

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 87.591 peserta telah mengajukan reaktivasi setelah...

    Komisi II DPR RI Bahas Peluang Daerah Kelola Kawasan Perbatasan di Papua

    MERAUKE, LinkPapua.id - Komisi II DPR RI tengah mendiskusikan pemberian kewenangan lebih besar bagi...

    Penyesuaian Data PBI JK, BPJS Imbau Cek Status JKN

    JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN menyusul...