Ahli: 132 Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Perkara Bahkan Belum Diperiksa

Published on

JAKARTA, Linkpapuabatat.com- Sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah diregister oleh Mahkamah Konstitusi pada 18/1/2121. Dengan diregistrasinya permohonan sengketa ini, maka MK akan memulai agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021.

Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara & Otda IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat/Pakar hukum kepemiluan mengatakan bahwa registrasi permohonan yang dilakukan oleh MK merupakan awal dari sengketa pilkada.

Baca juga:  Upaya Tingkatkan Ekspor, Mendag Zulhas dengan Menteri Ekonomi UEA Tanda Tangani Perjanjian IUAE–CEPA

“Setelah permohonan sengketa pilkada itu didaftarkan di MK pada bulan Desember lalu, maka MK akan memberikan waktu bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Setelah itu, MK akan meregistrasi permohonan-permohonan tersebut,” ujar Prof Sugianto.

Prof Sugianto melanjutkan dalam wawancaranya mengatakan bahwa registrasi perkara di MK bukan merupakan tahapan pemeriksaan atau pengujian oleh MK. “ya kalau diregister itu tandanya permohonan itu resmi terdaftar. Belum ada pemeriksaan pokok sengketa, apalagi menang. Belum ada yang diperiksa oleh MK, apalagi di menangkan. Setelah ini, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan, yang memeriksa kelengkapan serta kejelasan materi. Jika permohonan tersebut tidak masuk syaratnya, maka akan diputuskan melalui putusan sela atau dissmisal itu,” imbuh Prof Sugianto.

Baca juga:  Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Siap Hadapi Argentina Tanpa Messi dan Di Maria

Prof Sugianto menyayangkan misinformasi yang diterima oleh beberapa pihak, yang mengartikan dengan diregistrasinya sebuah permohonan, maka perkara tersebut telah diperiksa dan dimenangkan.

Baca juga:  3 Prajurit TNI UNIFIL Kembali Jadi Korban Ledakan di Lebanon

“Lha bagaimana bisa menang? Wong diperiksa saja belum. Nanti pemeriksaan pendahuluan itu saja masih memeriksa yang tadi, awal. Belum masuk ke pokok perkara. Memeriksa syarat-syarat formil serta kejelasan materi,” pungkas Prof Sugianto. (LPB5/red)

Latest articles

Eks Wabup Manokwari Edi Budoyo Dimakamkan di Taman Makam Bahagia

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Eks Wakil Bupati (Wabup) Manokwari Edi Budoyo dimakamkan di Taman Makam Bahagia, kawasan Taman Makam Pahlawan Manokwari, Papua Barat. Prosesi pemakaman...

More like this

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Hendak Liput Gunung Anak Krakatau, SAR Perluas Area Pencarian

BANTEN, LinkPapua.id – Lima jurnalis dilaporkan hilang kontak saat hendak meliput aktivitas Gunung Anak...

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Peserta JKN Lewat CX126

SURABAYA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperkuat standar pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui...

Pansus Papua DPD RI Bakal Kunjungi Maybrat-Timika Bahas Penyelesaikan Konflik

JAKARTA, LinkPapua.id - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI bakal mengunjungi Maybrat, Papua Barat...