MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari, Hermus Indou pada Rabu (30/4/2026) mendatangi SD Inpres 45 Arowi yang sempat diblokade oleh pemilik hak ulayat dalam beberapa waktu terakhir.
Kehadiran Bupati tersebut dilakukan untuk merespons langsung keluhan warga sekaligus memastikan aktivitas belajar mengajar tidak terus terganggu. Dalam kesempatan itu, Hermus berdialog dengan perwakilan masyarakat dan berjanji akan mengakomodir tuntutan yang disampaikan.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada pemilik hak ulayat yang telah mendukung pembangunan fasilitas tersebut selama kurang lebih 28 tahun. Ia menegaskan bahwa hak pemilik tanah tidak boleh diabaikan dan persoalan ini seharusnya sudah diselesaikan sejak lama.
“Pemerintah daerah ingin menyelesaikan persoalan ini agar tidak mengganggu aktivitas sekolah anak-anak. Hak masyarakat tetap harus diperhatikan,” ujarnya.
Hermus menjelaskan, nilai lahan akan ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar masyarakat mendapatkan kompensasi yang layak. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk segera melakukan pembayaran sesuai hasil penilaian, dengan dilengkapi sertifikat sebagai bagian dari administrasi yang sah.
Sementara itu, perwakilan pemilik hak ulayat, Dorce Awom, mengatakan bahwa tanah tersebut telah diberikan sejak lama, termasuk untuk kepentingan korban tsunami, pembangunan sekolah, rumah guru, dan puskesmas pembantu (pustu).
Menurutnya, selama ini pihaknya menahan diri, namun kini menuntut kejelasan atas hak mereka. Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini, sekolah tersebut belum terdaftar sebagai aset pemerintah daerah.
Setelah berdialog dengan pemilik hak ulayat, disepakati pembukaan blokade SD Inpres 45 Arowi agar aktivitas belajar mengajar siswa dapat berjalan.(LP3/Red)








