Kuasa Hukum Soroti Pelimpahan Tak Serentak Kasus Korupsi Jalan Simai-Obo

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Simai-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyoroti pelimpahan perkara yang tidak dilakukan secara serentak. Kondisi ini disebut dapat menyulitkan proses pembuktian di pengadilan serta memicu spekulasi publik terkait penanganan kasus.

Patrix Barumbun Tandirerung, kuasa hukum dua terdakwa berinisial M dan S, menilai belum dilimpahkannya satu tersangka lain ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berpotensi membebani jaksa penuntut umum. Pasalnya, tersangka tersebut juga berperan sebagai saksi bagi dua terdakwa lainnya.

“Secara teknis, itu pasti menyulitkan. Akan ada potongan-potongan fakta di luar apa yang tertuang dalam BAP yang berpotensi tidak terungkap. Belum lagi tanggapan publik,” ujar Patrix dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga:  Liga 3: Jelang Perseman vs Persegaf, Ujian Sesungguhnya Tim Hinocofu 

Patrix mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi dari kejaksaan bahwa berkas perkara M dan S telah dilimpahkan ke PN Manokwari. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Kami harapkan agar dakwaan bisa disampaikan sesuai prosedur hukum acara, yakni sebelum agenda pembacaan dakwaan. Dengan demikian, terdakwa dapat menggunakan haknya dalam mempersiapkan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan jika dianggap perlu, termasuk untuk kepentingan pembelaan,” katanya.

Baca juga:  Merasa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Prosedur, IS Praperadilankan Polsek Prafi

Sejak awal, perkara ini melibatkan tiga tersangka. Idealnya, kata Patrix, pemeriksaan mereka dilakukan bersamaan di pengadilan meskipun secara administrasi perkara tetap displit. Namun, hingga kini, satu tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Kondisi ini, kata dia, bisa menimbulkan pertanyaan di publik, bahkan bisa menjadi beban tambahan bagi jaksa dalam pembuktian kasus. Menurutnya, Polres Teluk Bintuni seharusnya memberikan penjelasan terbuka mengenai status tersangka yang belum dilimpahkan.

“Sebelum pelimpahan perkara, kami juga mendapat masukan dari pihak keluarga terkait hal itu karena pasti akan berdampak pada pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Baca juga:  Banyak Kasus 'Malaria Impor', Dinkes Bintuni Fokus Tangani 127 Kampung

Terkait status penahanan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi para terdakwa. Pihaknya berharap permohonan ini mendapat pertimbangan dari pihak berwenang dengan alasan yang telah disampaikan.

Meski demikian, Patrix mengapresiasi komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. “Dalam konteks penegakan hukum, kami hanya berada dalam kewenangan yang berbeda. Tapi, sejauh ini pihak Kejari Teluk Bintuni sangat terbuka dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk saat pelimpahan,” tuturnya. (*/red)

Latest articles

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Pada Kamis (25/6/2026).Hadir...

More like this

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada Warga

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai...

Hery Wonda Masih Hilang di Perairan Pulau Roon, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian terhadap Hery Wonda (26), penumpang KM Gunung...

Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Perkara utang piutang antara seorang ASN Pemkab Teluk Bintuni, Papua...