Kuasa Hukum Soroti Pelimpahan Tak Serentak Kasus Korupsi Jalan Simai-Obo

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Simai-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyoroti pelimpahan perkara yang tidak dilakukan secara serentak. Kondisi ini disebut dapat menyulitkan proses pembuktian di pengadilan serta memicu spekulasi publik terkait penanganan kasus.

Patrix Barumbun Tandirerung, kuasa hukum dua terdakwa berinisial M dan S, menilai belum dilimpahkannya satu tersangka lain ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berpotensi membebani jaksa penuntut umum. Pasalnya, tersangka tersebut juga berperan sebagai saksi bagi dua terdakwa lainnya.

“Secara teknis, itu pasti menyulitkan. Akan ada potongan-potongan fakta di luar apa yang tertuang dalam BAP yang berpotensi tidak terungkap. Belum lagi tanggapan publik,” ujar Patrix dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga:  Kejari Teluk Bintuni Wanti-wanti Aparat Kampung Jaga Netralitas di Pilkada

Patrix mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi dari kejaksaan bahwa berkas perkara M dan S telah dilimpahkan ke PN Manokwari. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima salinan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

“Kami harapkan agar dakwaan bisa disampaikan sesuai prosedur hukum acara, yakni sebelum agenda pembacaan dakwaan. Dengan demikian, terdakwa dapat menggunakan haknya dalam mempersiapkan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan jika dianggap perlu, termasuk untuk kepentingan pembelaan,” katanya.

Baca juga:  Eks Kepala Inspektorat Bintuni Diduga Dalang Korupsi Jalan Simai-Obo Masuk DPO

Sejak awal, perkara ini melibatkan tiga tersangka. Idealnya, kata Patrix, pemeriksaan mereka dilakukan bersamaan di pengadilan meskipun secara administrasi perkara tetap displit. Namun, hingga kini, satu tersangka belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Kondisi ini, kata dia, bisa menimbulkan pertanyaan di publik, bahkan bisa menjadi beban tambahan bagi jaksa dalam pembuktian kasus. Menurutnya, Polres Teluk Bintuni seharusnya memberikan penjelasan terbuka mengenai status tersangka yang belum dilimpahkan.

“Sebelum pelimpahan perkara, kami juga mendapat masukan dari pihak keluarga terkait hal itu karena pasti akan berdampak pada pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.

Baca juga:  DPRK Manokwari Bakal Gelar RDP Tindak Lanjuti Aspirasi Orang Tua Calon Siswa SMAN 1

Terkait status penahanan, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi para terdakwa. Pihaknya berharap permohonan ini mendapat pertimbangan dari pihak berwenang dengan alasan yang telah disampaikan.

Meski demikian, Patrix mengapresiasi komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. “Dalam konteks penegakan hukum, kami hanya berada dalam kewenangan yang berbeda. Tapi, sejauh ini pihak Kejari Teluk Bintuni sangat terbuka dalam menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk saat pelimpahan,” tuturnya. (*/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Pastikan Personel dan Peralatan Siap Tangani Karhutla

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara serentak di wilayah Papua Barat, bertempat di...

More like this

Polda Papua Barat Pastikan Personel dan Peralatan Siap Tangani Karhutla

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan...

Bupati Bintuni Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, membuka rangkaian kegiatan...

Wabup Bintuni Kunjungi Kampung Base Camp Hendrison, 30 KK Kini Nikmati Akses Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi Kampung Base...