Eks Kepala Inspektorat Bintuni Diduga Dalang Korupsi Jalan Simai-Obo Masuk DPO

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial RT resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menjadi otak di balik kasus korupsi pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung Obo.

RT menghilang setelah sebelumnya mendapat status tahanan kota, sementara dua tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Pembangunan jalan yang seharusnya terealisasi dengan dana sebesar Rp6,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 ini diduga fiktif. RT diduga kuat sebagai pihak yang paling menikmati aliran dana haram dari proyek tersebut.

Baca juga:  KKSBT Bintuni Kecam Kekerasan Terhadap Perawat, Minta Pelaku Diproses Hukum

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choirudin Wahid, melalui Kanit Tipikor Polres, Christian Wahyu Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya menyeret tiga tersangka, yakni M dan S yang masing-masing berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia, serta RT yang memiliki kendali dalam proyek tersebut.

“Tiga tersangka, yakni M dan S serta RT, sebelumnya ditahan. Namun, mereka mengajukan permohonan tahanan kota. Setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Papua Barat disetujui, tiga tersangka dialihkan ke tahanan kota,” kata Wahyu Pratama, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga:  38 CJH Ikuti Manasik Haji yang Digelar Kemenag Teluk Bintuni   

Namun, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada Januari lalu, penyidik hendak memanggil kembali ketiga tersangka. Sayangnya, hanya M dan S yang kooperatif, sedangkan RT mangkir dari panggilan.

“Sekarang kami keluarkan surat DPO untuk RT sekaligus pencekalan dan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk pencarian RT,” kata Wahyu Pratama.

Upaya pencarian RT hingga kini belum membuahkan hasil. Tim penyidik telah beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, tetapi nihil. Bahkan, kuasa hukum dan keluarganya mengeklaim tidak dapat menghubungi RT.

Dalam kasus ini, RT diduga berperan aktif dalam pengaturan proyek. Sebagai Kepala Inspektorat yang juga masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Teluk Bintuni, dia diduga meminta S dan M untuk membantunya dalam proyek itu, tetapi dia sendiri yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Baca juga:  Putra Papua Piet Bukorsyom Resmi Dilantik jadi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat

Selain memasukkan RT dalam DPO, Polres Teluk Bintuni juga telah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni untuk menghentikan pembayaran gaji RT yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“(Sebelum didaftarkan ke Pengadilan) kemarin Kejari sampaikan bahwa perkara sudah dilimpahkan dengan dasar surat DPO. Nantinya akan dibacakan dihadapan majelis,” beber Wahyu Pratama. (LP2/red)

Latest articles

Ketua BKMT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Papua Barat Novia Utami Manaray menemui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda...

More like this

Pengacara Minta Polisi Terdakwa Pemerkosaan di Manokwari Dibebaskan, Sebut Tuduhan Tanpa Bukti Sah

MANOKWARI, LinkPapua.id – Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA, polisi yang menjadi terdakwa...

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Kali Sahara

MANOKWARI, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI),...