Eks Kepala Inspektorat Bintuni Diduga Dalang Korupsi Jalan Simai-Obo Masuk DPO

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial RT resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga menjadi otak di balik kasus korupsi pembangunan jalan Kampung Simai-Kampung Obo.

RT menghilang setelah sebelumnya mendapat status tahanan kota, sementara dua tersangka lain dalam kasus ini telah ditahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Pembangunan jalan yang seharusnya terealisasi dengan dana sebesar Rp6,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 ini diduga fiktif. RT diduga kuat sebagai pihak yang paling menikmati aliran dana haram dari proyek tersebut.

Baca juga:  SLB Manokwari Resmi Berstatus Negeri, Layani Beragam Kebutuhan Khusus

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choirudin Wahid, melalui Kanit Tipikor Polres, Christian Wahyu Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini awalnya menyeret tiga tersangka, yakni M dan S yang masing-masing berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia, serta RT yang memiliki kendali dalam proyek tersebut.

“Tiga tersangka, yakni M dan S serta RT, sebelumnya ditahan. Namun, mereka mengajukan permohonan tahanan kota. Setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Papua Barat disetujui, tiga tersangka dialihkan ke tahanan kota,” kata Wahyu Pratama, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid ke Kejari

Namun, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada Januari lalu, penyidik hendak memanggil kembali ketiga tersangka. Sayangnya, hanya M dan S yang kooperatif, sedangkan RT mangkir dari panggilan.

“Sekarang kami keluarkan surat DPO untuk RT sekaligus pencekalan dan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk pencarian RT,” kata Wahyu Pratama.

Upaya pencarian RT hingga kini belum membuahkan hasil. Tim penyidik telah beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, tetapi nihil. Bahkan, kuasa hukum dan keluarganya mengeklaim tidak dapat menghubungi RT.

Dalam kasus ini, RT diduga berperan aktif dalam pengaturan proyek. Sebagai Kepala Inspektorat yang juga masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Teluk Bintuni, dia diduga meminta S dan M untuk membantunya dalam proyek itu, tetapi dia sendiri yang menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Baca juga:  Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu Tomi di Bintuni, Hadapi Ancaman KKB-Cuaca Ekstrem

Selain memasukkan RT dalam DPO, Polres Teluk Bintuni juga telah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni untuk menghentikan pembayaran gaji RT yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“(Sebelum didaftarkan ke Pengadilan) kemarin Kejari sampaikan bahwa perkara sudah dilimpahkan dengan dasar surat DPO. Nantinya akan dibacakan dihadapan majelis,” beber Wahyu Pratama. (LP2/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Pastikan Personel dan Peralatan Siap Tangani Karhutla

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) secara serentak di wilayah Papua Barat, bertempat di...

More like this

Polda Papua Barat Pastikan Personel dan Peralatan Siap Tangani Karhutla

MANOKWARI, Linkpapua.id-Polda Papua Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Kebakaran Hutan dan...

Bupati Bintuni Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dengan Jalan Santai

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, membuka rangkaian kegiatan...

Wabup Bintuni Kunjungi Kampung Base Camp Hendrison, 30 KK Kini Nikmati Akses Jalan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara mengunjungi Kampung Base...