Gubernur Papua Barat Tegaskan Moratorium Mutasi ASN Masih Berlaku

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan moratorium permohonan pindah atau mutasi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat masih diberlakukan.

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran terbaru nomor 800.1.3.1/259/BKD yang dikeluarkan pada Senin (14/4/2025).

Surat edaran ini merupakan lanjutan sekaligus penguatan dari edaran sebelumnya, yakni surat nomor 800.1.3.1/1111-a/BKD tertanggal 30 Agustus 2023.

Baca juga:  Dominggus Lantik Majelis TP-TGR dan Kode Etik Papua Barat, Soroti Penyelesaian Kerugian Daerah

Dalam kebijakan ini, pemerintah provinsi menolak seluruh permohonan mutasi ASN yang ingin pindah dari kabupaten/kota, antarprovinsi, maupun dari kementerian/lembaga ke lingkungan Pemprov Papua Barat.

“Hal ini menjadi pertimbangan bahwa pemerintah provinsi sedang melakukan pemetaan dan penataan kembali PNS di masing-masing OPD sesuai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja,” ujar Dominggus, Jumat (18/4/2025).

Baca juga:  HUT Ke-26 Papua Barat, Gubernur Dominggus Paparkan Capaian Pembangunan

Dia juga menekankan bahwa moratorium ini mengacu pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), khususnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, moratorium ini juga bertujuan untuk efisiensi anggaran.

Baca juga:  Polresta Manokwari Lepas Tukik di pesisir Pantai Meinyunfoka Sambut Hari Bhayangkara ke 79

“Dengan adanya moratorium perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, maka dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS untuk pindah ke lingkungan pemerintah provinsi,” tegasnya. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...