2 Tersangka Pencurian di Puskesmas Sanggeng di Tangkap

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat, yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.

Baca juga:  Raja Ampat Kirim 18 Peserta ke Ajang Pesparani Papua Barat Daya

Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial GYA , 22 tahun dan inisial NP 28 tahun.

“Kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 23.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Jl. Trikora Rendani (Wosi) Kabupaten Manokwari,”ungkapnya Senin (14/7/2025).

Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Jl Trikora Rendani (Wosi) untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dan Tim Tekab berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian dan selanjutnya membawa kedua pelaku ke Mapolresta Manokwari.

Baca juga:  Desk Pilkada PB Terima Aduan Kepala Kampung Pukul Warga: Akan Ditindak! 

“Kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di Puskesmas Sanggeng. Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) bersama kedua pelaku bergerak menuju Arkuki untuk mengambil barang bukti (BB) berupa satu perangkat komputer yang disimpan di rumah keluarganya dan selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolresta untuk menjalani proses lanjut,”tambahnya.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat Ditunda, Kajati Mangkir

Pihaknya masih menelusuri sejumlah barang bukti lainnya yang telah dijual oleh tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut sudah kami tahan di ruang tahanan Polresta Manokwari dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(LP3/Red)

Latest articles

Ketua Parjal Jelang Peringatan 1 Juli: Warga Jangan Mudah Terprovokasi Isu...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari Ruben Bonay mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi isu negatif menjelang peringatan 1 Juli di Papua...

More like this

Ketua Parjal Jelang Peringatan 1 Juli: Warga Jangan Mudah Terprovokasi Isu Negatif 

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua Parlemen Jalanan (Parjal) Kabupaten Manokwari Ruben Bonay mengajak masyarakat tidak...

Mozes Timisela: WTP Bukti Kepemimpinan Berkualitas Kader Golkar

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua Depidar SOKSI Provinsi Papua Barat, Mosez Rudy F. Timisela, menyampaikan apresiasi pada...

Polda Papua Barat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 575 Personel Polri dan PNS Polri

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Perwira,Bintara ,dan Tamtama Polri periode...