Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Bintuni Jadi Tersangka Korupsi Dana Minat Bakat

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disdikpora Teluk Bintuni, berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Minat Bakat Siswa SMA tahun anggaran 2024. SI ditahan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran senilai Rp782 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bintuni, Agung Satriadi Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi tersebut.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Serahkan Bantuan untuk 165 KK Korban Banjir Bintuni

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Agung saat konferensi pers di kantor Kejari Bintuni, Selasa (22/7/2025), didampingu Kasi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, serta penyidik Theophilos Kleopas Auparay.

Disdikpora Bintuni diketahui menganggarkan Rp782.185.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam DPA 2024 untuk kegiatan minat bakat siswa SMA. Dana itu dicairkan bendahara pengeluaran melalui SP2D pada 25 Juni 2024.

Baca juga:  Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima Warga Diamankan Polres Kaimana

Namun, dana tersebut justru digunakan tersangka SI untuk kegiatan yang diklaim sebagai inisiatif pribadi. Faktanya, tidak ada kegiatan yang dilaksanakan dan tak ada laporan pertanggungjawaban.

Agung mengungkap, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp782.185.000. Nilai kerugian itu sama dengan total anggaran yang dicairkan.

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Mantan Karyawan Bank Papua Ditangkap Karena Kredit Fiktif, Kerugian Negara Ratusan Juta

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap SI di Rutan Kelas II B Bintuni selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut dan Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atau terlibat dalam tindak pidana ini,” kata Agung. (LP5/red)

Latest articles

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dia...

More like this

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Gubernur Papua Barat: Jalan Rusak di Prafi Manokwari Diupayakan Diperbaiki 2027

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan akan mengupayakan perbaikan infrastruktur jalan...