Wagub Papua Barat Ungkap Dana Otsus Lambat Cair gegara Ada Daftar Negatif Kemenkeu

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat terlambat dicairkan karena adanya daftar negatif di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu diungkap Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani.

“Jadi, beberapa kali pengajuan yang kami kirim tertolak dan dikembalikan yang sebabnya yaitu, negatif list di Kemenkeu yang mengartikan terdapat item-item yang tidak boleh dibiayai menggunakan Dana Otsus,” ujar Lakotani kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Baca juga:  Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Lanjutkan Intervensi di 3 Titik

Lakotani mengatakan masih ada pimpinan OPD yang mengusulkan penggunaan Dana Otsus untuk kebutuhan yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, permohonan dana itu ditolak Kemenkeu.

Dia menyebut, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, kemudian menginstruksikan agar usulan Dana Otsus diperiksa ulang oleh Bappeda. Tujuannya agar item pembiayaan yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan dari pusat.

“Jadi, terakhir up-to-date akhirnya sudah disetujui. Sementara proses administrasi dan mudah-mudahan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan dapat dicaikan,” katanya.

Baca juga:  Honorer Desak BKD Papua Barat Hentikan Pemberkasan PPPK

Pemprov Papua Barat kini menyiapkan rapat evaluasi untuk memastikan Dana Otsus digunakan lebih tepat sasaran. Menurutnya, Kemenkeu sangat ketat dalam menilai usulan dana agar sesuai aturan.

Lakotani menegaskan, Dana Otsus tidak boleh digunakan untuk pengadaan kendaraan, perjalanan dinas, maupun keperluan aparatur lainnya. Pemerintah pusat meminta agar dana itu fokus digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Baca juga:  Launching Pilkada Serentak, KPU Papua Barat Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilihnya

“Kemenkeu menginginkan agar Dana Otsus benar-benar bermanfaat dan berpengaruh langsung kepada orang asli Papua (OAP) sehingga 25 tahun Otsus ini aturan penggunaan dana semakin diperketat,” terangnya.

Dia memastikan Pemprov akan tertib dalam penggunaan Dana Otsus ke depan. Keterlambatan pencairan tahun ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di masa mendatang. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...