27.5 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
27.5 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Tangkap Vendor PLN Ransiki Edarkan Ganja, 3 Paket Disita

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menangkap seorang vendor PLN Ransiki berinisial YK (21) alias Aleki karena kedapatan mengedarkan ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket kecil ganja seberat 2,52 gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman mengatakan penangkapan dilakukan pada 3 September 2025. Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Mansel.

    Baca juga:  Bupati Hermus Harap GOW Manokwari Jadi Mitra Strategis dan Penopang Pembangunan Daerah

    “Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan dan penggeledahan di salah satu kamar (rumah) tempat tidur bersangkutan di areal kantor PLN cabang Ransiki karena bersangkutan YK merupakan vendor PLN cabang Ransiki yang sudah bertugas kurang lebih satu tahun di sini,” ungkap Ihlan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

    Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang tergantung di dinding kamar YK. Di dalamnya terdapat tiga paket kecil ganja yang disaksikan langsung oleh dua karyawan PLN.

    Baca juga:  Kejar Target, Polres Mansel Terus Lakukan Vaksinasi ke Kampung-kampung

    Polisi langsung mengamankan YK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku baru menggunakan narkotika jenis ganja.

    Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp200 ribu pecahan seratus ribu, dua unit handphone, dan satu tas ransel. Semua barang tersebut diamankan bersama pelaku.

    Baca juga:  Inovasi Sistem Orang Tua Angkat, Upaya Sukses Papua Barat Tekan Angka Stunting

    “Kita sudah lakukan gelar perkara dan bersangkutan saat ini statusnya penahanan, hasil awal tes urine bersangkutan positif dan mengakui serta dukungan percakapan melalui handphone kita amankan dari tangan bersangkutan,” jelas Ihlan.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. (LP2/red)

    Latest articles

    Pidato Prabowo di PBB Dinilai Bikin Bangga: A Speech to Remember!

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB menuai pujian dari berbagai pihak. Diplomat senior Dino Patti Djalal menyebut pidato...

    More like this

    Pidato Prabowo di PBB Dinilai Bikin Bangga: A Speech to Remember!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pidato Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Umum PBB menuai pujian...

    PELNI sulap KM Sinabung jadi hotel, Siap Muat Lebih Dari Seribu Penumpang

    MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menyulap KM Sinabung menjadi hotel terapung berkapasitas 1.800...

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...