26.7 C
Manokwari
Selasa, Februari 10, 2026
26.7 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Tangkap Vendor PLN Ransiki Edarkan Ganja, 3 Paket Disita

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menangkap seorang vendor PLN Ransiki berinisial YK (21) alias Aleki karena kedapatan mengedarkan ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket kecil ganja seberat 2,52 gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman mengatakan penangkapan dilakukan pada 3 September 2025. Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Mansel.

    Baca juga:  HUT Bhayangkara Ke-79, Pemkab Mansel Siapkan Anggaran Rp2 Miliar untuk Lahan Polres

    “Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan dan penggeledahan di salah satu kamar (rumah) tempat tidur bersangkutan di areal kantor PLN cabang Ransiki karena bersangkutan YK merupakan vendor PLN cabang Ransiki yang sudah bertugas kurang lebih satu tahun di sini,” ungkap Ihlan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

    Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang tergantung di dinding kamar YK. Di dalamnya terdapat tiga paket kecil ganja yang disaksikan langsung oleh dua karyawan PLN.

    Baca juga:  Anggota KPU di 25 Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

    Polisi langsung mengamankan YK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku baru menggunakan narkotika jenis ganja.

    Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp200 ribu pecahan seratus ribu, dua unit handphone, dan satu tas ransel. Semua barang tersebut diamankan bersama pelaku.

    Baca juga:  Polemik Batas Wilayah, Kasihiw Minta Mahkamah Adat Segera Dibentuk

    “Kita sudah lakukan gelar perkara dan bersangkutan saat ini statusnya penahanan, hasil awal tes urine bersangkutan positif dan mengakui serta dukungan percakapan melalui handphone kita amankan dari tangan bersangkutan,” jelas Ihlan.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. (LP2/red)

    Latest articles

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1447 Hijriah/2025 Masehi bagi jemaah calon haji...

    More like this

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota...

    Seluruh Unsur di Fakfak Gotong Royong Bersihkan Pesisir dan Pasar

    FAKFAK, Linkpapua.id-Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan masyarakat Kabupaten Fakfak Selasa pagi...

    Anggota DPR RI Cheroline Sosialisasi 4 Pilar ke Pelajar Manokwari, Tekankan Cegah Bullying

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew menekankan pencegahan bullying saat menyosialisasikan...