26.6 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
26.6 C
Manokwari
More

    Polres Mansel Tangkap Vendor PLN Ransiki Edarkan Ganja, 3 Paket Disita

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menangkap seorang vendor PLN Ransiki berinisial YK (21) alias Aleki karena kedapatan mengedarkan ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket kecil ganja seberat 2,52 gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman mengatakan penangkapan dilakukan pada 3 September 2025. Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Mansel.

    Baca juga:  Agustus 2023, Ekspor Papua Barat Turun 7,24 Persen

    “Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan dan penggeledahan di salah satu kamar (rumah) tempat tidur bersangkutan di areal kantor PLN cabang Ransiki karena bersangkutan YK merupakan vendor PLN cabang Ransiki yang sudah bertugas kurang lebih satu tahun di sini,” ungkap Ihlan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

    Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang tergantung di dinding kamar YK. Di dalamnya terdapat tiga paket kecil ganja yang disaksikan langsung oleh dua karyawan PLN.

    Baca juga:  Wapres Gibran Ungkap Rencana Pembangunan 24 Rumah Sakit di Tanah Papua

    Polisi langsung mengamankan YK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku baru menggunakan narkotika jenis ganja.

    Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp200 ribu pecahan seratus ribu, dua unit handphone, dan satu tas ransel. Semua barang tersebut diamankan bersama pelaku.

    Baca juga:  Ratusan Bendera Merah Putih Berkibar di Puncak Gunung Botak Sambut HUT Kemerdekaan RI

    “Kita sudah lakukan gelar perkara dan bersangkutan saat ini statusnya penahanan, hasil awal tes urine bersangkutan positif dan mengakui serta dukungan percakapan melalui handphone kita amankan dari tangan bersangkutan,” jelas Ihlan.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. (LP2/red)

    Latest articles

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM...

    0
    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dewan Energi Nasional (DEN) memastikan dan mengecek langsung...

    More like this

    Sinergi BPH Migas, DEN dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Papua Barat Daya

    SORONG, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH...

    9 Tim Siap Tampil di Liga 4 Papua Barat, Dibuka 31 Maret oleh Gubernur

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Panitia penyelenggara menggelar Match Coordinator Meeting (MCM) Liga 4 Papua Barat sebagai...

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...