JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh kepala daerah di Papua agar menggunakan Dana Otonomi Khusus (otsus) secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan. Prabowo menegaskan Dana Otsus harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk perjalanan ke luar negeri.
“Tapi, saya minta bener-bener gubernur, bupati, tanggung jawab, jangan hanya jalan-jalan ke luar negeri menggunakan Dana Otsus, bisa?” kata Prabowo saat memberikan arahan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Prabowo kemudian meminta komitmen langsung dari para kepala daerah se-Papua yang hadir dalam pertemuan itu. Seluruh kepala daerah pun serempak menyatakan kesanggupannya.
“Kok jawabannya kurang, bisa?” tanya Prabowo.
“Bisa,” jawab kepala daerah se-Papua.
Prabowo menegaskan saat ini masyarakat Papua semakin kritis dan melek teknologi. Karena itu, ia meminta penggunaan dana otsus diawasi secara ketat.
“Sekarang rakyatmu sudah pintar-pintar, semua punya gadget, nanti Mendagri awasi ya, jangan bupati terlalu lama, gubernur ada di Jakarta,” ujarnya.
Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut mengawasi kinerja para kepala daerah di Papua. Dia menekankan kepala daerah bertanggung jawab penuh atas kepercayaan rakyat.
“Saudara bertanggung jawab kepada rakyatmu, komite membantu, para menteri siap, program-program pusat pun akan kita turunkan Saudara-saudara,” lanjut Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menyinggung pentingnya pengelolaan kekayaan alam Papua secara adil dan jujur. Dia menilai pemerintah harus terus berbenah agar potensi besar Papua benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
“Kita makin hari makin tahu betapa potensi, kekayaan kita. Tetapi kita juga harus mengakui bahwa kita belum cakap untuk menjaga dan kelola kekayaan kita. Untuk itu, pemerintah pusat sedang kerja keras untuk benahi diri kita,” tuturnya.
Prabowo menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak bekerja dengan baik. Dia memastikan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Dan kita tidak akan ragu mencopot, memecat pejabat yang tidak mampu. Tanpa pandang bulu, tanpa liat partai mana,” ucapnya.
Untuk diketahui, pemberian Dana Otsus Papua mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua. Besaran Dana Otsus ditetapkan sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional.
Dana itu dibagi ke dalam dua skema, yakni 2 persen untuk belanja umum dan transfer ke daerah serta 0,25 persen untuk insentif fiskal orang asli Papua (OAP). Namun, pada 2025 ini Dana Otsus Papua yang semula Rp900 miliar dipangkas menjadi Rp881 miliar. (*/red)















