IASC-OJK Kembalikan Rp 161 M ke 1.070 Korban Scam, Duit dari 14 Bank

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada para korban penipuan digital (scam). Uang tersebut dikembalikan kepada 1.070 korban setelah berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh OJK selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun.

Baca juga:  BPS: Ekspor Papua Barat Anjlok 27,51% di Januari 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan langkah ini adalah bukti kehadiran negara. Dia menyebut pemerintah serius melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian kompleks.

“Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata perlindungan masyarakat dari modus-modus yang semakin inovatif dan unthinkable,” ujar Friderica.

Friderica merinci sejumlah modus kejahatan yang kini marak terjadi di tengah masyarakat. Mulai dari penipuan belanja online, impersonation (peniruan identitas), investasi bodong, hingga love scam.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya kecepatan korban dalam melapor. Menurutnya, waktu pelaporan sangat menentukan nasib uang yang hilang.

Baca juga:  Pertamina Jamin Stok LPG di Manokwari Aman, Siapkan Alih Suplai

“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan,” tegas Mahendra.

Data IASC mencatat total aduan mencapai 432.637 laporan sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026. Total kerugian masyarakat dalam periode tersebut tembus angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun.

IASC sejauh ini berhasil memblokir dana kejahatan sebesar Rp 436,88 miliar. Dari jumlah blokir tersebut, Rp 161 miliar di antaranya kini telah sukses dipulangkan kembali ke rekening korban.

Baca juga:  OJK Perkuat Literasi-Inklusi Keuangan Pelajar di Pegunungan Arfak

Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, turut mengapresiasi kinerja IASC dalam menangani white collar crime yang canggih ini. Langkah OJK dinilai memberikan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan siber.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau untuk segera melapor melalui laman resmi di iasc.ojk.go.id. Warga juga diminta waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama IASC untuk melakukan penipuan serupa. (LP14/red)

Latest articles

‎BPJS Kesehatan: Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN Terpakai Bayar Klaim

0
JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari dana bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk membayar klaim fasilitas kesehatan dalam program Jaminan...

More like this

Nilai Ekspor Papua Barat Agustus 2026 Melonjak Jadi US$297,51 Juta, Didominasi Bahan Bakar Mineral

MANOKWARI, LinkPapua.id – Nilai ekspor Papua Barat pada Agustus 2026 melonjak menjadi US$297,51 juta....

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT...

Minyak Dunia Fluktuatif, Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik

JAKARTA, LinkPapua.id – PT Pertamina Patra Niaga memastikan tarif BBM bersubsidi jenis Pertalite dan...