DPR RI Usul Pembentukan Badan Guru, Tangani Kesejahteraan-Perlindungan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga khusus berupa badan guru untuk membenahi tata kelola pendidik di Indonesia. Lembaga ini nantinya akan mengintegrasikan urusan kesejahteraan hingga perlindungan hukum bagi guru di berbagai kementerian.

“Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” ujar Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Baca juga:  KPU RI Umumkan Komisioner KPU Provinsi Periode 2023 – 2028, Termasuk 4 Provinsi di Papua

Selly menilai persoalan guru saat ini sangat kompleks karena tersebar di lintas kementerian dan lembaga. Selain di bawah Kementerian Pendidikan, banyak guru yang bernaung di bawah kementerian lain seperti Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.

“Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegas Selly.

Baca juga:  Obet Rumbruren Usul Program MBG Sesuai Kearifan Lokal: Masak Kayu Bakar Tetap Enak

Legislator Fraksi PDIP ini menyoroti masih banyaknya praktik kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan fungsi pendidikan karakter. Ia mendorong adanya aturan khusus bersifat lex specialis agar perlindungan hukum bagi guru lebih kuat dan tepat sasaran.

Menurut Selly, aturan yang ada saat ini seringkali menggunakan hukum umum yang tidak relevan dengan konteks pendidikan. Hal inilah yang menjadi celah terjadinya proses hukum terhadap tenaga pendidik saat menjalankan tugas profesionalnya.

Baca juga:  Komisi II DPR RI Bahas Peluang Daerah Kelola Kawasan Perbatasan di Papua

Upaya regulasi khusus perlindungan guru dan dosen ini akan diperjuangkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pembahasan UU Sisdiknas di Komisi X juga akan menjadi pintu masuk untuk proses harmonisasi aturan tersebut. (*/red)

Latest articles

Pemerintah Rekrut 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih, Cek Syaratnya!

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran sebanyak 35.476 tenaga kerja untuk mengisi posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih....

More like this

Pemerintah Rekrut 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih, Cek Syaratnya!

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran sebanyak 35.476 tenaga kerja untuk mengisi posisi...

Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap-Tersangka Korupsi Tambang Nikel

JAKARTA, LinkPapua.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam...

Urus BPJS Kini Bisa Tengah Malam, Pandawa 24 Jam Respons Kurang 5 Menit

JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan meluncurkan layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp yang...