Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via PINTAR BI, Cek Syarat Lengkapnya

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran Idulfitri 2026. Masyarakat yang ingin menukar uang wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem PINTAR BI.

Layanan pendaftaran untuk wilayah luar Pulau Jawa dijadwalkan mulai buka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara itu, periode penukaran uang di lapangan akan berlangsung sejak 28 Februari hingga 15 Maret 2026.

Proses pendaftaran dilakukan dengan mengakses situs resmi https://pintar.bi.go.id dan memilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling. Calon penukar kemudian diminta menentukan lokasi serta jadwal penukaran yang masih tersedia dalam sistem tersebut.

Baca juga:  Cafe Insifuri Casa the Gradina, Menikmati Menu Khas Kampung di 'Rumah Kebun'

Data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan email harus diisi secara akurat oleh masyarakat. Setelah data lengkap, pengguna tinggal memasukkan jumlah uang yang akan ditukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dan bukti pemesanan saat mendatangi lokasi penukaran uang. Uang rupiah yang akan ditukarkan juga harus disiapkan dalam jumlah pas serta disusun rapi berdasarkan pecahan dan tahun emisinya.

Baca juga:  Prabowo Minta Pejabat Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Terdapat batasan maksimal jumlah lembar untuk setiap pecahan uang dalam satu kali transaksi penukaran. Untuk pecahan Rp50000 dan Rp20000, masyarakat hanya diperbolehkan menukar maksimal sebanyak 50 lembar.

Sementara itu, kuota untuk pecahan Rp10000 hingga Rp1000 diberikan batas maksimal hingga 100 lembar. Aturan ini diterapkan agar distribusi uang baru dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat secara merata.

Baca juga:  BPS Papua Barat Rilis Kondisi Inflasi di Dua Provinsi 

Langkah terakhir dalam pendaftaran online adalah mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang diterbitkan oleh sistem. Bukti digital atau cetak tersebut menjadi syarat mutlak yang akan diverifikasi oleh petugas di lokasi kas keliling.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal di wilayah masing-masing agar tidak melewatkan kuota pemesanan. Pastikan seluruh persyaratan administratif telah siap sebelum berangkat ke titik penukaran yang telah dipilih. (*/red)

Latest articles

48 Siswa TK Bhayangkari Ransiki Dilepas Lewat Pentas Seni, Orang Tua...

0
MANSEL, LinkPapua.id – Taman Kanak-Kanak (TK) Kemala Bhayangkari 08 Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melepas 48 siswa tahun pelajaran 2025/2026. Pelepasan siswa...

More like this

Pesparawi Nasional di Manokwari Diharapkan Dongkrak Ekonomi Mama-Mama Papua dan UMKM

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat nasional yang akan digelar...

Ekspor Papua Barat US$238,29 Juta di April 2026, Impor Nihil

MANOKWARI, LinkPapua.id - Ekspor Papua Barat mencapai US$238,29 juta pada April 2026. Badan Pusat...

Papua Barat Inflasi 5,94% di Mei 2026, Dipicu Tarif Transportasi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Papua Barat mengalami inflasi tahunan...