Tok! Pemerintah Tetapkan Lebaran Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Sabtu (21/3/2026). Keputusan ini diambil melalui sidang isbat karena posisi hilal di seluruh Indonesia dilaporkan belum memenuhi kriteria MABIMS serta tidak adanya laporan rukyatul hilal yang berhasil melihat bulan sabit.

“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat. Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu tanggal 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).

Baca juga:  Selamat! Terawan Agus Putranto Dinobatkan jadi Profesor Kehormatan Unhan

Sidang isbat ini dihadiri oleh pimpinan Komisi VIII DPR, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga ormas-ormas Islam. Pemerintah menetapkan keputusan tersebut setelah mendengarkan paparan teknis dari Tim Unifikasi Kalender Hijriah serta hasil pantauan di 117 lokasi seluruh Indonesia.

“Kita lihat. Gambarnya jelas, magenta semua, merah semua. Kalau tadi kurva tadi digabungkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS, warnanya magenta,” kata anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Baca juga:  Sidang Isbat Tetapkan Lebaran Iduladha 2025 Jatuh 6 Juni

Cecep menjelaskan meski tinggi hilal di Aceh sudah menyentuh 3 derajat, tetapi sudut elongasinya masih di bawah standar 6,4 derajat. Hal ini menyebabkan posisi hilal tidak memenuhi syarat kumulatif yang diwajibkan dalam kriteria visibilitas MABIMS.

“Sehingga tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah secara hisab MABIMS jatuh bertepatan dengan hari Sabtu Pahing tanggal 21 Maret 2026 Masehi. Tingginya masuk tapi elongasinya tidak. Padahal MABIMS mensyaratkan dua-duanya harus memenuhi. Itu syaratnya wajib dua-duanya. Tidak pakai atau, dan,” jelasnya.

Penetapan ini melalui mekanisme yang memadukan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara disiplin ilmu pengetahuan dan ketentuan syariat agama Islam.

Baca juga:  PWI Larang Anggota Ikut UKW Lembaga Abal-Abal dan Tak Patuhi UU Pers

Sidang isbat merupakan forum tahunan untuk memastikan keseragaman umat Islam dalam melaksanakan ibadah besar. Dengan keputusan ini, maka puasa Ramadan tahun 1447 Hijriah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

Masyarakat diimbau untuk merayakan Idulfitri dengan penuh kegembiraan dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama. Keseragaman ini diharapkan mempererat silaturahmi seluruh umat Islam di tanah air. (*/red)

Latest articles

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

0
JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura yang tempat tinggalnya terbakar pada Kamis 7 Mei yang lalu.Area...

More like this

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ganti 9 Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, LinkPapua.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sembilan Kapolda di sejumlah wilayah...

Menkeu Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran Rp1 T Motor BGN gegara Software Eror

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecolongan terkait munculnya anggaran...

Pemerintah Siapkan CNG Jadi Alternatif LPG Subsidi untuk Rumah Tangga

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah merancang skema pemberian subsidi bagi penggunaan Compressed Natural Gas (CNG)...