Pemerintah Resmi Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat, Berlaku Pusat-Daerah

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di instansi pusat maupun daerah sebagai respons atas kondisi ekonomi global.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Baca juga:  Dimotori Dewan Pers, Lippo dan RSPP Layani Tes Swab PCR Insan Pers

Pemilihan hari Jumat dilakukan dengan pertimbangan beban kerja yang cenderung lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Pemerintah juga berkaca pada keberhasilan pola kerja serupa yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19 lalu.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujar dia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi nasional di tengah melonjaknya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam serta rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Pastikan WFH Jumat di Papua Barat Tak Ganggu Layanan Publik

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” terangnya.

Pemerintah memastikan bahwa produktivitas dan layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meski ASN bekerja dari rumah. Sektor-sektor vital dan strategis tetap diminta untuk mengatur sistem kerja kantor mereka masing-masing agar tetap berjalan maksimal.

Baca juga:  Lambert Jitmau Terima Surat Tugas dari Golkar sebagai Calon Gubernur PBD 2024

“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” ucap Airlangga.

Teknis pelaksanaan kebijakan ini nantinya akan diperkuat melalui Surat Edaran resmi dari Menpan-RB dan Mendagri. Meski demikian, terdapat sejumlah sektor pelayanan tertentu yang tetap dikecualikan dari aturan WFH ini. (*/red)

Latest articles

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan program yang anggarannya telah tersedia. Permintaan...

More like this

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Menteri HAM Pigai Sebut Pemekaran Papua Bukan Matikan OPM, Malah Makin Parah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sejak awal menolak...

Menteri HAM Pigai Ingatkan Pergeseran ke Rasisme dan Etnik di Konflik Papua

JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan perubahan pola perlawanan...