Pemerintah Resmi Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat, Berlaku Pusat-Daerah

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di instansi pusat maupun daerah sebagai respons atas kondisi ekonomi global.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Baca juga:  Indonesia Tuan Rumah Mandiri ASEAN U-23 Championship 2025, Drawing 30 Mei

Pemilihan hari Jumat dilakukan dengan pertimbangan beban kerja yang cenderung lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Pemerintah juga berkaca pada keberhasilan pola kerja serupa yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19 lalu.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujar dia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi nasional di tengah melonjaknya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam serta rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Naik Tajam Jadi Rp134,8 Triliun di Maret 2025

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” terangnya.

Pemerintah memastikan bahwa produktivitas dan layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meski ASN bekerja dari rumah. Sektor-sektor vital dan strategis tetap diminta untuk mengatur sistem kerja kantor mereka masing-masing agar tetap berjalan maksimal.

Baca juga:  Akhmad Munir Usai PWI Sah Terdaftar di Kemenkum: Mari Kembali Kompak!

“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” ucap Airlangga.

Teknis pelaksanaan kebijakan ini nantinya akan diperkuat melalui Surat Edaran resmi dari Menpan-RB dan Mendagri. Meski demikian, terdapat sejumlah sektor pelayanan tertentu yang tetap dikecualikan dari aturan WFH ini. (*/red)

Latest articles

Teluk Bintuni, Penopang Energi Nasional yang Bertekad Menjadi Kota Pendidikan Unggul

0
TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat kian menjadi sorotan utama pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Indonesia. Daerah yang dikenal sebagai...

More like this

Bertepatan Lebaran Iduladha, Prabowo Tetap Menjalankan Tugas Negara ke Paris

PARIS, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan resmi kenegaraan ke Paris, Prancis, untuk...

Wamendagri Pastikan Tak Ada Pemotongan-Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus Papua

JAKARTA, LinkPapua.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar terkait adanya...

Rupiah Melemah ke Rp17.592, Prabowo Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

NGANJUK, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto menanggapi kondisi nilai tukar rupiah yang terus mengalami...