JAKARTA, LinkPapua.id – KPK ternyata juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kasus tersebut kini sudah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menetapkan tersangka.
“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Taufik mengatakan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi MBG terhenti. Sebab, Kejagung sudah lebih dahulu menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dia menjelaskan aturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya dualisme penyidikan. Menurutnya, kasus itu kini menunggu gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya.
“APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujar dia.
Menurut Taufik, KPK akan melihat bentuk sinergi dengan Kejagung dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu opsinya yakni menyerahkan data-data penyelidikan kepada Kejagung.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” jelas Taufik.
Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026. Dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya juga ditahan dalam kasus tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap para tersangka diduga mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia. Mereka juga diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga. (*/red)








