KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Yan Piet Mosso, Ada Eks Bupati Tambrauw

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com– Tim penyidik KPK memeriksa 8 saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Senin (11/12/2023). Pemeriksaan berlangsung di Polres Sorong, Papua Barat Daya (PBD).

Ada sejumlah mantan pejabat, dan pejabat aktif yang diperiksa. Di antaranya Gabriel Asem (mantan Bupati Tambrauw), Ronald Steven Hutabarat (Kepala BPKAD Kabupaten Tambrauw) dan Engelbertus Gabriel Kocu (Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw). Termasuk juga George Yarangga (Mantan Pj Wali Kota Sorong).

Juru bicara KPK Ali Fikri, yang dikonfirmasi membenarkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung di Sorong, Senin (11/12/2023).

Baca juga:  BPK Minta Pemkab se-Papua Barat Tindak Lanjuti Poin-poin Rekomendasi LHP

“Hari ini bertempat di Polres Sorong, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Menurutnya, materi pemeriksaan masih tentang pengembangan (penyidikan) dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Yan Piet Mosso.

“Ada 8 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan masing-masing,” ujar Ali Fikri.

KPK sendiri telah menetapkan Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Baca juga:  KPK: Pj Bupati Sorong Diduga Suap Pemeriksa BPK Rp1,8 M dan Jam Rolex

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Gubernur Dominggus Terbitkan Edaran: Ibadah Hari Minggu 17 Agustus Dimajukan

Berikut daftar delapan orang yang dipanggil penyidik KPK dalam agenda pemeriksaan Senin (11/12.2023):

1. Gabriel Asem (mantan Bupati Kabupaten Tambrauw)

2. Ronald Steven Hutabarat (Kepala BPKAD Kabupaten Tambrauw)

3. Engelbertus Gabriel Kocu (Sekretaris Daerah Kabupaten Tambrauw)

4. George Yarangga (Mantan Pj. Wali Kota Sorong)

5. Ruddy Rudolph Laku (Pj. Sekda Kota Sorong)

6. Muh. Fadly Gamtohe (Auditor II Inspektorat Kota Sorong)

7. Aryanti Sopia Kondologit (Kepala BPKAD Kota Sorong), dan

8. Erna Rarbab (Kabid BPKAD Kota Sorong) (*)

 

Latest articles

27 Kontingen Bersaing di Kategori Musik Pop Gerejawi Pesparawi Nasional XIV

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 27 kontingen dari berbagai provinsi di Indonesia bersaing dalam kategori lomba musik pop gerejawi (MPG). Rangkaian kompetisi musik modern bertema...

More like this

Kontingen Aceh Datang dengan Misi Pelayanan di Pesparawi Nasional Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Aceh datang ke Manokwari, Papua Barat, untuk mengikuti Pesta...

Wabup Joko Tutup Porseni HUT Ke-23 Teluk Bintuni, Serahkan Hadiah Juara-Minta Digelar Rutin

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menutup kegiatan Pekan...

Pengurus Baru PWI Teluk Bintuni Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pengurus baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni, Papua Barat,...