MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran menangani sebanyak 41 kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama enam bulan pertama tahun 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman Sotarduga Napitupulu, menjelaskan, kasus yang ditangani didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 22 kasus, diikuti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 17 kasus, serta pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak dua kasus.
“Untuk Curat, pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Teluk Bintuni dengan 11 kasus, disusul Polresta Manokwari sebanyak lima kasus,” ujar Hesman saat menyampaikan rilis capaian semester I di Manokwari, Sabtu (27/6/2026).

Sementara itu, pada kasus Curanmor, Polresta Manokwari menjadi satuan dengan pengungkapan terbanyak, yakni lima kasus, disusul Ditreskrimum Polda Papua Barat dengan empat kasus.
Adapun untuk kasus Curas, sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat hanya dua kasus, masing-masing ditangani oleh Polresta Manokwari dan Polres Teluk Bintuni.
Polda Papua Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Papua Barat.(LP3/Red)









