TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 304 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024. Penyerahan SK tersebut menandai bergabungnya ratusan CPNS ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat
“Jadi energi baru birokrasi profesional, adaptif, berorientasi hasil, inovatif, dan hadirkan pelayanan terbaik demi visi pembangunan Teluk Bintuni SERASI menuju Indonesia berkemajuan,” kata Yohanis saat penyerahan SK di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Menimeri, Jumat (3/7/2026).


Yohanis mengapresiasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Teluk Bintuni yang menuntaskan seluruh proses administrasi sesuai ketentuan. Dia menegaskan SK CPNS merupakan awal pengabdian sebagai aparatur sipil negara, bukan akhir perjuangan.
Dia meminta seluruh CPNS memanfaatkan masa percobaan selama satu tahun dengan bekerja profesional, disiplin, bertanggung jawab, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, loyalitas kepada negara dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi pegangan setiap CPNS.
Selain itu, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, seluruh CPNS wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) sebagai syarat diangkat menjadi PNS. Pemerintah juga akan mengevaluasi kinerja dan perilaku mereka secara objektif selama masa percobaan.
Yohanis menegaskan CPNS yang melanggar disiplin atau tidak memenuhi persyaratan dapat diberhentikan sebelum diangkat menjadi PNS. Sebaliknya, peserta yang memenuhi seluruh ketentuan akan diangkat menjadi PNS sesuai mekanisme dan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Sekretaris BKPP Teluk Bintuni Pius Gerald Hindom menjelaskan formasi CPNS 2024 yang ditetapkan Kementerian PANRB berjumlah 744. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.811 pelamar lulus administrasi dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pius menyebut sebanyak 482 peserta lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dari tahapan itu, sebanyak 333 peserta dinyatakan lulus, tetapi 2 orang mengundurkan diri karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sehingga tersisa 331 peserta.
Menurut Pius, dari 331 peserta tersebut terdapat 2 orang yang masih terkendala status sebagai PPPK. Sementara 25 peserta lainnya terkendala kualifikasi pendidikan sehingga SK yang dapat dibagikan berjumlah 304.
Kendala kualifikasi pendidikan terjadi karena pelamar mendaftar pada formasi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki. BKPP kemudian mengajukan permohonan perubahan kualifikasi pendidikan kepada Kementerian PANRB.
“Alhamdulillah syukur pada tanggal 1 Juli 2026 persetujuan dari Menpan RB sudah kami terima,” ujar Pius. (LP5/red)









