JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendukung program 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut juga ditujukan meningkatkan kualitas informasi debitur agar penyaluran kredit lebih tepat sasaran.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran optimalisasi SLIK di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Optimalisasi SLIK mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mempercepat pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Selain itu, OJK menerapkan ambang batas (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta. Langkah tersebut dilakukan agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Friderica mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK meningkatkan kualitas informasi debitur. Menurutnya, data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan mempercepat proses penyaluran pembiayaan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.
Dia menegaskan SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar dalam persetujuan kredit. Keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan dengan mempertimbangkan analisis kelayakan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK. Dia menilai optimalisasi SLIK akan mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
OJK mencatat hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Rata-rata permintaan Informasi Debitur (iDeb) mencapai 31 juta setiap bulan, bahkan menembus 35,3 juta inquiry pada April 2026.
Optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama. Kebijakan tersebut mencakup perluasan akses pembiayaan, percepatan pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat, serta memperkuat sistem pelaporan kredit demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
Sektor jasa keuangan masih mencatat pertumbuhan positif hingga Mei 2026. Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan meningkat 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (LP14/red)









