MANOKWARI, LinkPapua.id – Seluruh fraksi DPRP Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Persetujuan itu diberikan setelah pembahasan yang menghasilkan sejumlah catatan terkait pendapatan, belanja, Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga aset daerah.
Gabungan fraksi DPRP Papua Barat menyampaikan pandangan akhir melalui juru bicaranya, Ferry Auparay, dalam rapat paripurna di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (31/8/2026). Gabungan fraksi mengapresiasi jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terhadap berbagai pandangan dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan DPRP.
“Gabungan fraksi-fraksi menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat serta seluruh anggota DPRP Papua Barat atas kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Ferry.
Gabungan fraksi terdiri dari Fraksi Partai Golkar, NasDem Bersatu, Amanat Sejahtera, Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus. Meski menyetujui Raperda, fraksi-fraksi tetap memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah.
Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keadilan fiskal menjadi salah satu perhatian gabungan fraksi. Pemerintah didorong mengembangkan sumber-sumber ekonomi baru, termasuk melalui kebijakan hilirisasi.
Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi mekanisme Dana Bagi Hasil sektor minyak dan gas. Kejelasan dan transparansi Participating Interest sebesar 10 persen bagi kabupaten penghasil juga diminta dipastikan.
Gabungan fraksi menilai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas harus dikawal agar memberikan porsi yang lebih adil kepada daerah yang menanggung dampak langsung kegiatan industri minyak dan gas. Ferry kemudian menyampaikan sikap fraksi terkait penguatan pendapatan dan keadilan fiskal tersebut.
“Gabungan fraksi menegaskan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah dan keadilan fiskal melalui hilirisasi, evaluasi Dana Bagi Hasil migas serta memastikan kejelasan dan transparansi Participating Interest 10 persen bagi kabupaten-kabupaten penghasil,” kata Ferry.
Gabungan fraksi juga memastikan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah daerah tetap dijalankan. Persetujuan pertanggungjawaban APBD tidak berarti seluruh persoalan pengelolaan keuangan daerah telah selesai.
DPRP Papua Barat menilai persetujuan tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya. Pengawasan program pembangunan juga akan terus dilakukan.
“Sebagai bagian dari fungsi dan kewenangan DPRP Papua Barat, kami berkomitmen bersama pemerintah untuk terus mengawal program-program pembangunan agar berjalan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkap Ferry.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nakeus Muid, menyampaikan sejumlah catatan sebelum menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu catatan berkaitan dengan belanja pegawai dan ruang fiskal daerah.
Fraksi mencatat terdapat sisa belanja pegawai sebesar Rp267,995 miliar atau 64,32 persen. Sisa tersebut disebut berkaitan dengan alokasi cadangan untuk formasi 1.299 ASN baru.
Fraksi PDI Perjuangan meminta pola perencanaan belanja pada APBD mendatang dievaluasi agar tidak terlalu membebani ruang fiskal. Pemerintah juga diminta memastikan hak jaminan kesehatan ASN beserta keluarganya tetap terlindungi.
Di sektor pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti realisasi PAD tahun anggaran 2025 yang masih meleset sekitar Rp91,5 miliar dari target. Fraksi mendorong modernisasi sistem dan perluasan basis pajak serta retribusi daerah.
Fraksi juga meminta audit kinerja dan pembenahan tata kelola secara menyeluruh terhadap BUMD. Pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Papua Noberai Mandiri turut menjadi perhatian.
Selain PAD, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti akuntabilitas penggunaan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur. Besarnya alokasi dana pembangunan diminta berbanding lurus dengan pencapaian fisik dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pemprov Papua Barat juga diminta memastikan program Otonomi Khusus diarahkan pada pemenuhan layanan dasar bagi Orang Asli Papua. Sektor yang disebut meliputi pendidikan, kesehatan, sanitasi, air bersih dan penguatan ekonomi rakyat.
Fraksi meminta pemerintah menuntaskan penataan dan inventarisasi aset serta menyelesaikan persoalan administrasi barang persediaan yang belum dilengkapi dokumen pendukung. Pemerintah juga didorong mempercepat penyelesaian persoalan aset bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Di sektor pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp237,34 miliar yang dialokasikan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran itu diharapkan diarahkan untuk mempercepat konektivitas strategis daerah.
Prioritas tersebut mencakup penyelesaian sejumlah ruas jalan strategis, penanganan titik-titik rawan serta jembatan yang menjadi akses penghubung antarwilayah. Fraksi menilai pembangunan tersebut berkaitan langsung dengan akses masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Setelah seluruh pandangan akhir fraksi disampaikan, DPRP Papua Barat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2025. Raperda tersebut selanjutnya diproses untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRP Papua Barat atas proses pembahasan bersama pemerintah daerah. Dia menyebut catatan DPRP akan menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan.
Ali Baham juga menilai kerja DPRP dalam membahas materi pertanggungjawaban APBD telah dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah. Dia menyampaikan apresiasi atas proses tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRP Papua Barat atas kerja keras dalam membahas seluruh materi, baik secara internal di DPRP maupun bersama pemerintah daerah,” tutur Ali Baham.
Selanjutnya, Ali Baham meminta seluruh jajaran eksekutif memperhatikan catatan dan rekomendasi DPRP Papua Barat. Pemerintah daerah juga diminta memastikan adanya peningkatan kinerja pada pelaksanaan anggaran berikutnya.
“Seluruh jajaran eksekutif harus memperhatikan dengan seksama catatan-catatan DPRP Papua Barat dan memastikan adanya peningkatan kinerja ke depan,” tegas Ali Baham.
Dia menambahkan peningkatan PAD menjadi salah satu agenda yang perlu diperkuat pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan fiskal yang kuat dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi masyarakat Papua Barat.
“Kita harus saling bahu membahu meningkatkan pembangunan di semua sektor demi kepentingan masyarakat Papua Barat. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah menjadi sangat penting untuk memperbaiki kondisi masyarakat,” papar Ali Baham.
Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, menyebut persetujuan Raperda merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan. Persetujuan itu menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.
Seknun menjelaskan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan. Tahapan tersebut meliputi penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban gubernur, pendapat akhir fraksi hingga persetujuan bersama.
“Melalui pembahasan yang telah dilakukan secara cermat antara DPRP Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, diharapkan seluruh substansi telah memperoleh penyempurnaan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan bertanggung jawab,” urai Seknun.
Menurut Seknun, keputusan DPRP Papua Barat menyetujui pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan tanggung jawab bersama legislatif dan eksekutif. Pemerintah dan DPRP diharapkan memastikan pembangunan tetap berpihak kepada masyarakat Papua, terutama orang asli Papua (OAP).
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan selanjutnya mencakup pemberian nomor register, penetapan sebagai peraturan daerah dan pengundangan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat. (LP14/red)













