MANOKWARI, LinkPapua.id – Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA, polisi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Manokwari, Papua Barat. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan dengan alasan dakwaan terhadap MA dinilai tidak ditopang bukti materiil sah.
Penasihat hukum MA, Patrix Barumbun Tandirerung, mengatakan nota pembelaan disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, percakapan melalui telepon seluler, rekaman video, hingga barang bukti yang diajukan dalam perkara.
“Bukti- bukti itu sudah diakui oleh saksi/korban P saat kami konfrontir di persidangan dan sudah kami lampirkan pada nota pembelaan. Biar perkara ini jelas dan terang. Ini perkara yang butuh kehati-hatian, berpotensi terjadi persangkaan yang tidak wajar dan sewenang-wenang,” ujar Patrix dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Perkara ini bermula saat MA bersama terdakwa CR dan AVT, saksi/korban P serta sepupu P berinisial A berada di Vila Bintang Lima, Amban, Manokwari, pada 6 November 2025. Menurut pembelaan, mereka awalnya berkumpul untuk minum setelah P menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan temannya.
Patrix menyebut MA sempat beristirahat di kamar belakang setelah tiba di vila. MA baru keluar kamar sekitar pukul 15.00 WIT setelah beberapa kali dipanggil AVT dan P untuk bergabung minum.
Tim pembela kemudian mempersoalkan keterangan P terkait penguasaan telepon selulernya saat peristiwa yang didakwakan. Berdasarkan percakapan WhatsApp yang mereka ajukan, HP P berada dalam penguasaan AVT sejak pukul 13.34 WIT hingga kembali kepada P pada pukul 15.11 WIT.
Rentang tersebut berlangsung selama 97 menit atau 1 jam 37 menit. Pada periode itu, menurut pembelaan, MA masih berada di kamar dan baru keluar sekitar pukul 15.00 WIT.
Setelah HP kembali dikuasai P, aktivitasnya di dalam vila juga menjadi sorotan tim pembela. P disebut masih berkomunikasi dengan sejumlah orang, merekam video, serta berinteraksi dengan orang-orang yang berada di ruang tamu.
“Ini bertentangan dengan keterangannya yang mengatakan disetuhi terdakwa dalam keadaan HP-nya dalam penguasaan AVT,” kata Patrix.
Pada pukul 17.19 WIT, P disebut menggunakan HP miliknya untuk merekam AVT yang sedang duduk di sofa merah. Dalam video tersebut, P melontarkan kata “sayang” kemudian memegang kepala dan membelai dagu AVT.
Patrix menilai bukti tersebut perlu diperhatikan dalam menilai rangkaian kejadian yang didakwakan kepada MA. Penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan seksual, menurutnya, harus tetap dihormati, tetapi proses peradilan wajib berlandaskan bukti materiil yang sah, bukan asumsi.
Selain aktivitas HP, tim pembela menyoroti tidak adanya saksi yang disebut melihat atau mengetahui langsung dugaan persetubuhan paksa tersebut. Patrix juga mempertanyakan handuk yang menurut keterangan P digunakan MA karena benda itu tidak pernah dijadikan barang bukti maupun ditunjukkan JPU.
“Padahal, terdapat kesempatan dan wewenang dari penyidik untuk melakukan penyitaan dalam rangka pembuktian,” ucapnya.
Bukti CCTV di kawasan Villa Bintang Lima turut dipersoalkan dalam nota pembelaan. Menurut tim hukum MA, rekaman itu memperlihatkan P berlari dari mobil menuju kamar untuk mengambil pengisi daya HP yang tertinggal sebelum meninggalkan kawasan vila.
Patrix mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penyitaan barang bukti, rekonstruksi, dan pemeriksaan konfrontasi kepada penyidik pada 18 Februari 2026. Permohonan tersebut, kata dia, turut memuat informasi dari I yang merupakan sepupu P mengenai aktivitas P selama berada di vila.
Gambar dan video yang dinilai penting untuk pembuktian itu akhirnya diserahkan I kepada istri MA melalui aplikasi AirDrop. Tim pembela sebelumnya mengaku hendak menyerahkan materi tersebut kepada penyidik untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Keterangan ahli juga menjadi bagian yang disorot tim hukum MA dalam nota pembelaan. Patrix menyebut ahli dr Feytie Magda Mawey mengakui pendapat mengenai dugaan persetubuhan paksa dalam kondisi mabuk didasarkan pada pengakuan P dan bukan hasil visum yang dinilai cukup.
“Bagi kami penyimpulan itu berlebihan. Hanya berdasar testimoni korban dan itu bukan bagian dari kompetensi keilmuan ahli,” tegas Patrix.
Patrix juga merujuk keterangan dokter umum yang melakukan visum et repertum dan dokter obgyn yang memeriksa hasil visum P. Menurutnya, kedua keterangan ahli tersebut menyebut persetubuhan dalam perkara hanya bersifat probabilitas atau kemungkinan, bukan sesuatu yang pasti terjadi.
Sementara itu, MA juga menyampaikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim. Dia meminta perkara tersebut diputus berdasarkan bukti yang kuat dan menyatakan siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
Terakhir, tim pembela mempertanyakan prosedur pengambilan sampel DNA pembanding MA. Patrix menyebut surat permohonan pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Polri tidak mencantumkan sampel pembanding maupun berita acara pengambilan swab DNA pembanding dari terdakwa.
Menurutnya, ahli DNA dari Pusdokkes Polri dalam persidangan mengaku tidak mengetahui prosedur maupun pelaksanaan pengambilan sampel pembanding. Ahli tersebut, kata dia, hanya mengandalkan label yang tercantum pada barang bukti.
“Jika labelnya tertulis nama orang lain, maka orang lain juga berpotensi menjadi tersangka, siapa pun bisa jadi tersangka,” sebut Patrix.
Berdasarkan rangkaian keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan MA dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Pembelaan itu menjadi bagian dari proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut. (*/red)











