MANOKWARI, LinkPapua.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat pada 2027. KNPI menilai pengurangan alokasi tersebut berpotensi mengganggu pembangunan, pelayanan publik, hingga keberlangsungan pemerintahan daerah.
Ketua DPD KNPI Papua Barat, Samy Djunire Saiba, menegaskan Papua Barat tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak dan keadilan dalam kebijakan fiskal Otsus. Sikap tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
KNPI Papua Barat menyoroti rencana penurunan alokasi DBH Migas Otsus dari Rp2,6 triliun pada 2026 menjadi sekitar Rp400 miliar pada 2027. Organisasi kepemudaan itu menilai pemangkasan tersebut bukan sekadar persoalan angka dalam postur APBN, tetapi menyangkut masa depan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam surat terbuka itu, KNPI menyebut pengurangan anggaran berpotensi berdampak pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat adat, hingga keberlangsungan pemerintahan di Tanah Papua. Mereka juga mempertanyakan kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang dinilai berpotensi mengurangi hak fiskal daerah.
Samy menilai Otsus bukan hadiah politik ataupun kebijakan sementara yang dapat dikurangi sewaktu-waktu. Menurutnya, Otsus merupakan komitmen konstitusional dan politik negara untuk mempercepat pembangunan, memperkecil kesenjangan, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat Papua.
Empat Tuntutan KNPI Papua Barat
Dalam surat terbuka tersebut, DPD KNPI Papua Barat menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden. Tuntutan pertama ialah meminta Presiden memerintahkan evaluasi dan peninjauan kembali rancangan pemotongan DBH Migas Otsus Papua Barat pada 2027.
Kedua, KNPI meminta alokasi DBH Migas dikembalikan secara proporsional dengan memperhatikan hak dan kekhususan Papua Barat. Ketiga, Presiden diminta memerintahkan Menteri Keuangan segera menerima audiensi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung.
Tuntutan keempat ialah memastikan kebijakan efisiensi nasional tidak mengorbankan hak fiskal dan masa depan masyarakat di wilayah Otsus. KNPI juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan kondisi daerah penghasil sumber daya alam yang masih harus memperjuangkan hak fiskalnya.
“Jangan sampai rakyat Papua kembali merasa bahwa kekayaan alamnya memberikan manfaat besar bagi negara, tetapi daerah penghasil justru harus berjuang mempertahankan haknya sendiri,” ujarnya dalam surat tersebut dikutip LinkPapua.id, Minggu (7/11/2026).
Siap Kawal Aspirasi secara Damai
Meski menyampaikan keberatan, KNPI Papua Barat menegaskan tidak menghendaki terjadinya konflik. Organisasi tersebut menyatakan tetap mendukung pembangunan nasional, tetapi menolak kebijakan yang mengabaikan kekhususan dan hak masyarakat Papua.
KNPI Papua Barat juga menyatakan siap berdiri bersama elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, damai, konstitusional, dan bermartabat apabila tuntutan mereka terus diabaikan. Sikap tersebut, menurut KNPI, merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak fiskal masyarakat Papua Barat.
KNPI juga meminta negara mengevaluasi kembali pelaksanaan Undang-Undang Otsus. Desakan itu disampaikan apabila kebijakan yang dinilai menghilangkan hak fiskal masyarakat Papua terus diberlakukan.
KNPI turut mendesak pemerintah meninjau kembali pelaksanaan Undang-Undang Otsus jika pemangkasan hak fiskal Papua terus berlanjut. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan tujuan pemberian Otsus untuk menjamin keadilan dan mempercepat pembangunan di tanah Papua.
“Jangan bicara membangun Papua jika hak Papua terus dikurangi! Selamatkan hak fiskal Papua Barat! Tolak efisiensi yang mengorbankan Otonomi Khusus!” ucapnya. (LP14/red)












