KPK Cium Kebocoran Pajak Tambang di Kota Sorong, akan Ada Audit

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota Sorong menertibkan seluruh perusahaan yang bergerak pada bidang industri pertambangan. Pemerintah pun disarankan untuk mulai menarik pajak galian C guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harus ditertibkan dan mulai menarik pajak. Masyarakat jangan dizalimi dengan hanya mendapatkan debu dari proses penambangan, tidak ada kontribusi perusahaan buat masyarakat setempat,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V Dian Patria, dalam kutipan resminya kepada Linkpapua.com, Kamis (29/4/2021).

Penegasan tersebut disampaikanya berdasarkan fakta dari lima perusahaan penambangan batu yang berlokasi di Tanjung Kasuari Kota Sorong. Parahnya lagi, letak sejumlah perusahaan itu berdekatan dengan pantai yang menyebabkan rusaknya ekosistem laut, seperti berkurangnya populasi ikan, dan hilangnya potensi pariwisata.

Baca juga:  Hindari Masalah Hukum, Pengusaha OAP Diminta Tertib Administrasi   

Ironisnya, lanjut Patria, dari inspeksi itu didapatkan fakta lain, bahwa beberapa perusahaan ternyata tidak memiliki izin beroperasi. Selain itu, KPK juga menilai, adanya potensi ketidakpadanan data antara slip pembayaran pajak yang dikeluarkan Dinas Perindustrian Kota Sorong, dengan jumlah nominal pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan pelaku usaha.

“Seharusnya, perusahaan patuh pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa pemberian pajak galian C adalah hak pemerintah kota, walaupun izin tidak di bawah kewenangan Pemkot. Bapenda harus diberi kepercayaan penuh untuk mengelola pajak secara maksimal,” kata Patria.

Baca juga:  Dominggus Mandacan : Perempuan Arfak Harus Jadi Berkat Bagi Semua Orang

Selain itu, KPK juga menilai terdapat kebocoran pajak atas hasil tambang yang diperuntukan bagi kepentingan pribadi. Dengan kata lain, perusahaan mungkin membayar namun tidak sampai ke kas daerah (kasda).

Untuk itu, berdasarkan hasil tinjauan tersebut, KPK merekomendasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama Bapenda dan Dinas Perindustrian, guna menutup celah kebocoran tersebut. Demi menghindari praktik korupsi lebih meluas.

“Kumpulkan semua informasi terkait kewajiban perizinan dan pajak. Untuk mengoptimalkan pengawasan, pemda perlu mengadakan jembatan daripada bekerja sama dengan Bank Papua, misalnya, ” ujar Patria.

Baca juga:  85 Tenaga Medis Siap Layani Delegasi W20 di Manokwari

“Ini agar perhitungan jumlah berat hasil tambang yang dibawa setiap kendaraan, akurat untuk pemda gunakan sebagai rujukan pembayaran pajak,” katanya lagi.

Sementara, Pemkot Sorong melalui Sekda berjanji akan menindaklanjuti temuan lapangan oleh KPK. Hal pertama, ialah koordinasi internal antara Bapenda, dinas perindustrian, Dinas lingkungan hidup, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memastikan data pelaku usaha dan kepatuhannya.

“Itu dulu yang akan kami lakukan. Selanjutnya akan dilakukan audit izin dan pajak serta pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, ” kata Sekda Kota Sorong Yakob M. Karet.(LP7/red)

Latest articles

Bupati Mansel Semprot ASN Malas-Jarang Ikut Apel Gabungan

0
MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Bernard Mandacan menyemprot Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat. Teguran keras ini...

More like this

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Ingatkan Pengelola MBG di Manokwari: Jangan Cuma Cari Untung!

MANOKWARI, LinkPapua.id – Anggota Komisi IX DPR RI Obet A Rumbruren memberikan peringatan kepada...

Pansus DPRP Papua Barat Soroti Besarnya SiLPA di LKPJ Pemprov 2025

MANOKWARI, LinkPapua.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan...

Pansus DPRP Papua Barat Ultimatum OPD Mangkir Rapat LKPJ 2025

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pansus DPRP Papua Barat mengultimatum OPD yang mangkir dari rapat pembahasan...