Dukung Otsus di Tanah Papua, Pusat Gelontorkan Rp138 T Sejak 2002

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp138 triliun untuk mendukung otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Anggaran ini disalurkan sejak 2002.

Kementerian Keuangan menyebutkan Rp138 triliun yang disuntik ke Papua dan Papua Barat adalah anggaran Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Penyaluran dana itu belum termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta belanja kementerian/lembaga.

“Anggaran ini untuk mendukung sektor-sektor prioritas otsus di Papua dan Papua Barat. Harapan pemerintah agar otsus benar-benar menyentuh kepentingan daerah dan masyarakat,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati Januari lalu dalam rapat dengan Komite I DPD RI.

Baca juga:  Urusan Pekerjaan di Jakarta, Polres Manokwari Urung Periksa Rektor Unipa

Dukungan anggaran mencakup berbagai sektor prioritas. Di antaranya infrastruktur, ekonomi dan sektor pendidikan. Hanya saja diakui bahwa sektor pendidikan dan kesehatan belum secara optimal terserap.

Hari ini Senin (3/5/2021) Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menggelar rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat. Rapat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca juga:  Dirjen Otda Kemendagri Respons Positif Usulan Nataniel Mandacan Sebagai Pj Gubernur Papua Barat

Turut hadir Ketua Pansus Otsus Komarudin Watubun dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, serta 15 anggota Pansus dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat.

Dalam rapat itu, Komarudin Watubun mengungkap, bahwa revisi UU Otsus memang merupakan inisiatif pemerintah pusat. Sehingga ada beberapa perubahan pasal, terutama terkait anggaran dan pemekaran daerah.

Revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 sebagaimana perubahan bahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus, dilakukan pemeritah pusat lantaran masa berlakunya yang akan habis pada tahun ini.

Baca juga:  Pantau Vaksinasi di Amban, Gubernur Ingatkan Jangan Percaya Informasi Sesat

Komarudin mengakui, sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi tetap menjadi tiga agenda program prioritas revisi UU Otsus. Sebab, tiga sektor itu diakuinya belum terakomodir selama 20 tahun perjalanan otsus.

“Belum terakomodir, untuk itu tiga sektor tersebut menjadi program prioritas dalam revisi atau perubahan kedua Undang-Undang Otsus,” kata Watubun.

Pansus juga berharap revisi UU Otsus mengakomodir lebih banyak kepentingan masyarakat kecil di Tanah Papua. Segmen ini dinilai penting untuk kebangkitan sektor sektor ekonomi kerakyatan. (LP7/red)

Latest articles

Baru 7 dari 203 Usulan Penuhi Syarat, Bupati Pegaf Minta Kekhususan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus untuk pemekaran kampung di tanah Papua. Dari 203 usulan...

More like this

DPRP Ingatkan Pemekaran DOB Pegunungan Meiyakh-Puncak Arfak Tak Sekadar Aspirasi, 10 Distrik Harus Disiapkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengingatkan rencana pembentukan Daerah Otonomi...

Musprov PORDI Papua Barat Jadi Momentum Regenerasi Kepemimpinan, Haryono Calon Tunggal Ketua

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Papua Barat menggelar Musyawarah...

Papua Barat Kerja Sama Lintas Provinsi Kendalikan Malaria di Perbatasan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memperkuat kerja sama lintas provinsi dengan...