Ahli: 132 Sengketa Pilkada Terdaftar di MK, Perkara Bahkan Belum Diperiksa

Published on

JAKARTA, Linkpapuabatat.com- Sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah diregister oleh Mahkamah Konstitusi pada 18/1/2121. Dengan diregistrasinya permohonan sengketa ini, maka MK akan memulai agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021.

Prof Dr H Sugianto SH MH, Guru Besar Hukum Tata Negara & Otda IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jawa Barat/Pakar hukum kepemiluan mengatakan bahwa registrasi permohonan yang dilakukan oleh MK merupakan awal dari sengketa pilkada.

Baca juga:  Komisi VII DPR Dorong BSPJI Ambon Bantu IKM Papua Naik Kelas

“Setelah permohonan sengketa pilkada itu didaftarkan di MK pada bulan Desember lalu, maka MK akan memberikan waktu bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Setelah itu, MK akan meregistrasi permohonan-permohonan tersebut,” ujar Prof Sugianto.

Prof Sugianto melanjutkan dalam wawancaranya mengatakan bahwa registrasi perkara di MK bukan merupakan tahapan pemeriksaan atau pengujian oleh MK. “ya kalau diregister itu tandanya permohonan itu resmi terdaftar. Belum ada pemeriksaan pokok sengketa, apalagi menang. Belum ada yang diperiksa oleh MK, apalagi di menangkan. Setelah ini, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan, yang memeriksa kelengkapan serta kejelasan materi. Jika permohonan tersebut tidak masuk syaratnya, maka akan diputuskan melalui putusan sela atau dissmisal itu,” imbuh Prof Sugianto.

Baca juga:  Jelang Muktamar NU, Muqowam Kritik Banyak Calon Sekadar "Obral" Nama Gus Dur

Prof Sugianto menyayangkan misinformasi yang diterima oleh beberapa pihak, yang mengartikan dengan diregistrasinya sebuah permohonan, maka perkara tersebut telah diperiksa dan dimenangkan.

Baca juga:  DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Atur Jabatan Sipil dan Usia Pensiun

“Lha bagaimana bisa menang? Wong diperiksa saja belum. Nanti pemeriksaan pendahuluan itu saja masih memeriksa yang tadi, awal. Belum masuk ke pokok perkara. Memeriksa syarat-syarat formil serta kejelasan materi,” pungkas Prof Sugianto. (LPB5/red)

Latest articles

Bawa Tumbler ke Manokwari, Kontingen Kalbar Kampanyekan Pesparawi Ramah Lingkungan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Kalimantan Barat (Kalbar) mengampanyekan gaya hidup ramah lingkungan pada ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV di Kabupaten Manokwari,...

More like this

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Diamankan di Tanjung Priok Jakarta, 2 Oknum Aparat Diperiksa

JAKARTA, LinkPapua.id – Tim gabungan menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal...

Ketum SMSI Firdaus Petakan Pengaruh Politik Perkuat Arah Media Siber

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus memetakan jaringan...

BMKG Prediksi Fenomena El Nino Segera Aktif dan Bertahan hingga Awal 2027

JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Nino segera...