Aktivitas Penerbangan di Manokwari Belum Disetop, Sijabat: Tunggu Putusan Kemenhub

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Otoritas Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat J Sijabat mengatakan, aktivitas maskapai penerbangan hingga kini masih berjalan seperti biasa, meski Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan moda transportasi, jelang libur dan mudik Lebaran 2021.

“Penerbangan masih seperti biasa karena dari kementerian kita (Perhubungan Udara) belum mengeluarkan aturan terbaru. Yang sudah diterbitkan itukan dari Satgas Covid-19, kalau dari kementerian kita belum ada,” kata Sijabat saat ditemui Linkpapua.com, Jumat malam (23/4/2021).

Baca juga:  Warga Blokade Perempatan Haji Bauw, Dipicu Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sijabat melanjutkan, bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Ditjen Perhubungan Udara terkait pembatasan tersebut. Dimungkinan, awal bulan Mei mendatang keputusan tersebut sudah diterbitkan.

Ia mengaku akan mengkolaborasi dan mengkoordinasikan aturan terbaru kementeriannya bersama pemerintah daerah setempat. Sebab, pemerintah daerah saat ini sedang membahas skenario lockdown akses transportasi yang dimungkinkan merambat pada wilayah udara.

“Pembatasan ini kan karena terkait Covid – 19. Jadi kalau nanti pemerintah daerah memberlakukan Lockdown seluruh akses transportasi, tentunya aturan akan kita koordinasi dan kolaborasi,” ujar Sijabat.

Baca juga:  Derek Ampnir: HUT PI tak Sekadar Momentum Ibadah, tapi Juga Kebangkitan UMKM

SE Satgas Covid – 19

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Letnan Jenderal TNI Dr.(H.C.) Doni Monardo sebelumnya telah menerbitkan aturan perjalanan jarak jauh terbaru, Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid – 19 Selama Ramadhan.

Aturan baru tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, termasuk pengguna kendaraan pribadi. Namun, dengan pengecualian bagi penerbangan yang bersifat memfasilitasi tugas negara, distribusi logistik, dan darurat, masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

Baca juga:  Pengumuman Hasil Tes Peserta CPNS Kab. Manokwari Formasi 2018

“Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” tulis SE tersebut.

Aturan perjalanan dalam SE tersebut berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. Sedangkan, pada periode larangan mudik Lebaran tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tetap diberlakukan aturan lama.(LP7/red)

Latest articles

Tebar Kepedulian, Pertamina Salurkan Santunan ke Lima Panti Asuhan di Jayapura

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berbagi berkah bagi 5 Panti Asuhan di Kota Jayapura. Kegiatan ini bertujuan untuk...

More like this

Kapolresta Manokwari Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Kapolsek

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)...

JKN Bantu Pasien di Manokwari Jalani Perawatan Retensi Urine Tanpa Beban Biaya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membiayai seluruh perawatan medis seorang warga...

Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Manokwari Berbagi Sembako dengan Yayasan Ikhsan Al Mauun

MANOKWARI, Linkpapua.id-Jajaran Polresta Manokwari bersama Bhayangkari Cabang Kota Manokwari melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa...