Amanat UU Otsus, LP3BH Manokwari Ingatkan Pemerintah Dirikan Kantor Perwakilan Komnas HAM

Published on

 

MANOKWARI, Linkpapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mendirikan Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Manokwari.

“Alasan kehadiran kantor itu menjadi urgen karena terdapat banyak kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan atas langkah negara, seperti kasus Wasior berdarah 2001,” kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, kepada Linkpapua.com, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga:  Bupati Manokwari Tinjau Pelaksanaan UAS di 2 Sekolah

Warinussy menuturkan, pemerintah dan DPR sudah seharusnya melaksanakan pendirian kantor Komnas HAM RI di Papua Barat. Sebab, itu merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), yang terdapat tiga pasal mengatur tentang HAM.

Pasal-pasal tentang HAM memang tidak direvisi, tetapi itu tidak mengurangi kewajiban pemerintah memberikan perlindungan HAM karena implementasi dari undang-undang sebelumnya dianggap belum sepenuhnya dilaksanakan.

Seperti bunyi Pasal 45 yang mengatur tentang pembentukan Perwakilan Komisi Nasional HAM, Pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua.

Baca juga:  Hermus Ungkap Kondisi Manokwari: Kumuh, Masih Tertinggal

“Itu perintah sejak Undang-Undang Otsus disahkan pada tahun 2001. Diamanatkan dalam Pasal 45 Undang-Undang Otsus Papua. Amanat sejak 20 tahun lalu, tetapi belum juga terlaksana,” kata Warinussy.

Untuk itu, Warinussy menekankan kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, untuk segera mengajukan permintaan dan atau permohonan kepada Pimpinan Komnas HAM RI agar dibentuk kantor perwakilan Manokwari. Ini dapat diketahui pula oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca juga:  Sambangi BKPSDM Manokwari, Mugiyono Sampaikan Motivasi ke Pegawai

“Setahun lebih LP3BH bersama Tim 17 menginisiasi langkah implementasi amanat Otsus,” ujar Warinussy. “Apa pentingnya, selain itu merupakan amanat undang-undang, banyak pula kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang belum terselesaikan. Jadi, pembentukan Kantor Perwakilan Komnas HAM RI di Manokwari, sudah sangat mendesak,” katanya lagi. (LP7/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK demi Perkuat Tata...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memperkuat tata kelola keuangan daerah...

More like this

Implementasikan Perda Pendidikan Gratis, Pemkab Manokwari Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan seluruh sekolah negeri di wilayahnya dilarang memungut biaya apa...

DPRK Manokwari Terima Kunjungan Komisi III DPRD Kota Manado, Bahas Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPRK Manokwari Rabu (24/6/2026)menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Manado dalam...

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari Gelar Bimtek Tata Cara Pemusnahan Arsip

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip...