MANOKWARI, LinkPapua.id – APBD perubahan (APBD-P) Papua Barat 2026 meningkat 11,38 persen dari APBD induk. Pemprov Papua Barat menegaskan tambahan anggaran tersebut harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ukuran keberhasilan perubahan APBD adalah seberapa besar tambahan manfaat yang dapat dihasilkan dan dirasakan oleh masyarakat,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Papua Barat 2026 di Aston Niu Hotel, Manokwari, Rabu (30/9/2026).
Lakotani mengatakan keberhasilan perubahan APBD tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terealisasi. Pemerintah juga harus memastikan tambahan belanja menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Manfaat tersebut akan dikaitkan dengan sejumlah indikator hasil pembangunan. Indikator itu mencakup penerima pelayanan, akses pendidikan dan kesehatan, penurunan stunting, kemiskinan dan pengangguran, kesempatan kerja, aktivitas ekonomi, konektivitas wilayah, serta akses OAP terhadap pelayanan dasar dan kesempatan ekonomi.
Dalam dokumen jawaban gubernur, belanja modal bertambah Rp251,58 miliar atau 67,44 persen menjadi Rp624,61 miliar. Porsinya terhadap total belanja meningkat dari sekitar 8,4 persen menjadi 12,6 persen.
Namun, Pemprov Papua Barat mengakui waktu pelaksanaan program dalam perubahan APBD semakin terbatas. Setiap kegiatan akan dicermati berdasarkan kesiapan administrasi dan teknis, proses pengadaan, waktu pelaksanaan, serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan sebelum akhir 2026.
Di sisi pendapatan, perubahan APBD 2026 meningkat sekitar Rp330 miliar atau 7,49 persen. Tambahan tersebut berasal dari penyesuaian target PAD Rp53 miliar, Dana Otonomi Khusus dan infrastruktur Rp264 miliar, Dana Bagi Hasil Rp10 miliar, serta insentif fiskal Rp2 miliar.
Sementara itu, SiLPA tahun sebelumnya juga mengalami penyesuaian setelah pemeriksaan LKPD 2025 selesai. Dari estimasi Rp60 miliar dalam APBD induk 2026, SiLPA ditetapkan menjadi Rp237,339 miliar.
Lakotani menyebut kenaikan SiLPA tidak semata-mata menunjukkan rendahnya kinerja pelaksanaan anggaran. Menurut dia, kondisi tersebut juga dapat mencerminkan efisiensi belanja dan ketaatan terhadap proses administrasi keuangan.
Pemprov Papua Barat juga mengakui struktur fiskal daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat. Untuk menguranginya, pemerintah akan memperkuat PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi penerimaan, tata kelola aset, serta pengembangan ekonomi produktif.
Khusus tambahan belanja dalam APBD Perubahan, pemerintah memastikan setiap program memiliki target kinerja yang jelas. Belanja modal, hibah, dan bantuan keuangan akan dievaluasi agar penambahan anggaran menghasilkan manfaat nyata.
Untuk Dana Otsus, Lakotani mengatakan keberhasilan tidak cukup diukur dari besarnya alokasi atau tingkat penyerapan anggaran. Keberpihakan kepada OAP harus dapat ditelusuri melalui program, lokasi, jumlah penerima manfaat, dan hasil yang dicapai.
“Pemerintah berkomitmen memperkuat, pengendalian, pelaporan dan evaluasi program yang bersumber dari dana Otsus agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan,” ucapnya. (LP14/red)
