ASN Papua Barat Pulang Lebih Awal, Ini Aturan Jam Kerja Selama Ramadan

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini membuat ribuan abdi negara di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bisa pulang lebih awal dari jadwal biasanya.

Jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIT pada hari Senin hingga Jumat atau selama 6 jam 30 menit per hari. Total jam kerja ASN dalam satu pekan selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Gelar Bukber, Dominggus Ajak Jaga Kerukunan

Penerapan jam kerja baru ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Meski waktu kerja dipangkas, kualitas pelayanan publik diharapkan tetap terjaga dengan maksimal.

Baca juga:  HUT PI ke-171 Jadi Ajang Uji Coba Manokwari Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan tersebut bertujuan menjamin efektivitas tugas kedinasan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci.

Instruksi penyesuaian jam kerja ini tidak hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi saja. Gubernur Dominggus juga meminta seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota se-Papua Barat untuk menerapkan kebijakan serupa.

Baca juga:  HUT Ke-80 RI, Jajaran Pemprov Papua Barat Ikut Ziarah Laut di Dermaga Biryosi

Melalui edaran ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah di Papua Barat memiliki keseragaman waktu pelayanan selama Ramadan. Pemerintah daerah berkomitmen memantau kedisiplinan pegawai agar efisiensi waktu kerja tetap berbanding lurus dengan produktivitas. (LP14/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y)...