Baru 3 Daerah Isi Sipatuham, Kanwil Kemenham Papua Barat Dorong Mansel Segera Nyusul

Published on

MANSEL, LinkPapua.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Papua Barat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan (Mansel) segera mengisi aplikasi Sipatuham. Hingga kini, baru tiga daerah di wilayah kerja Kanwil Kemenham Papua Barat yang telah melakukan pengisian Aksi HAM.

“Kita harapkan Pemda Mansel melakukan pengisian Aksi HAM,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Papua Barat, Yosan Pigome, saat rapat audiensi Ranham dan penilaian kepatuhan instansi pemerintah di Aula Pertemuan Wakil Bupati Mansel, Boako, Distrik Ransiki, Rabu (1/7/2027).

Baca juga:  Wamen Transmigrasi Viva Yoga Kunjungi Mansel, Bawa Bantuan Rp7,7 Miliar

Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Selatan Adolop Kawei, Asisten III Eli DK Sembor, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan instansi terkait. Kegiatan membahas pelaksanaan Ranham serta penilaian kepatuhan instansi pemerintah.

Yosan menjelaskan Ranham merupakan instrumen pemerintah untuk mengintegrasikan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) ke dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan Ranham meliputi penyusunan Aksi HAM tahunan, pelaksanaan kegiatan sesuai indikator, pelaporan berkala, serta monitoring dan evaluasi.

Kanwil Kemenham Papua Barat menyosialisasikan tata cara pengisian aplikasi Sipatuham kepada perangkat daerah. Pengisian tersebut menjadi salah satu syarat penilaian kepatuhan HAM pemerintah daerah.

Baca juga:  Asisten III Papua Barat Beberkan Tantangan Otsus: Kita Butuh SDM untuk Maju

Yosan mengatakan saat ini baru Supiori, Biak, dan Merauke yang telah melakukan pengisian Aksi HAM. Dia berharap Pemkab Mansel segera menyusul agar dapat memperoleh penghargaan dari Kemenham.

Penyuluh HAM Kanwil Kemenham Papua Barat, Dennoupa, menjelaskan penguatan akses keadilan melalui mediator nonhakim. Menurutnya, Kanwil Kemenham Papua Barat kini diperkuat dua orang pegawai yang mengantongi sertifikat resmi sebagai mediator nonhakim.

“Seorang mediator bertindak sebagai fasilitator netral yang membantu mengurai benang kusut konflik. Tugas kami adalah membuka jalur komunikasi, mengidentifikasi masalah nyata di balik emosi para pihak, menjelajahi opsi solusi (win-win solution), dan menjaga aturan main agar perundingan berjalan adil tanpa intimidasi,” bebernya.

Baca juga:  Tutup Latsar CPNS, Sekda Teluk Bintuni Pesan Terus Tingkatkan Kemampuan

Dennoupa menambahkan para mediator bekerja berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 121/KMA/SK.HK1.2.5/VII/2025, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kanwil Kemenham berharap Pemkab Mansel tidak hanya meningkatkan kepatuhan administratif melalui Sipatuham, tetapi juga memanfaatkan mediasi untuk menciptakan penyelesaian konflik yang humanis dan berbasis HAM. (*/red)

Latest articles

LP3KD Papua Barat Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Setara untuk Kegiatan Keagamaan

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan anggaran yang setara...

More like this

LP3KD Papua Barat Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Setara untuk Kegiatan Keagamaan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat...

Tuan Rumah Pesparani Katolik V Papua Barat 2029: Teluk Wondama

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Wondama resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Pesta Paduan...

Bupati Teluk Bintuni di Penutupan Pesparani IV Papua Barat: Tidak Ada yang Kalah!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyatakan tidak ada peserta yang...