26 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
26 C
Manokwari

Search for an article

More

    Bawaslu Bintuni Tegaskan akan Tertibkan APK Dipasang di Titik Terlarang

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Teluk Bintuni mengimbau pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada 2024 agar memperhatikan peraturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Bawaslu menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran pemasangan APK.

    Ketua Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Sofiah Tokomadoran memaparkan, peran Bawaslu telah tertuang dalam Perbawaslu Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. Di mana Bawaslu akan memproteksi setiap titik yang menjadi zona larangan pemasangan APK.

    “Kami minta tim paslon agar mengikuti aturan pemasangan APK dengan baik dan benar,” ujar Sofiah saat apel pagi di halaman Kantor Bawaslu, Sabtu (5/10/2024).

    Hal yang sama dijelaskan oleh Anggota Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bonefasius Remetwa. Ia menyebut, larangan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 13 Tahun 2024, di mana pemasangan APK dilarang di tempat-tempat tertentu, seperti fasilitas umum, tempat ibadah, zona pendidikan, dan rumah sakit.

    “Pemasangan APK di tempat-tempat tersebut adalah pelanggaran, dan jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menertibkan APK tersebut,” tegas Bonefasius.

    Selain itu, Bonefasius juga mengingatkan agar tim pemenangan tidak memasang APK di pohon dengan cara memaku atau di tiang listrik.

    “Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di pohon atau tiang listrik untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

    Bawaslu Teluk Bintuni berkomitmen akan segera menyurati pihak terkait jika ditemukan pelanggaran dan meminta agar APK yang dipasang sembarangan segera ditertibkan. Bonefasius juga menekankan pentingnya mendokumentasikan jika ada APK yang rusak, untuk menghindari tindakan perusakan yang tidak bertanggung jawab.(LP5/Red)

    Latest articles

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat untuk beralih ke lembaga keuangan...

    More like this

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong...

    Masyarakat Adat Pasang Sasi di Kapal Seismik Fakfak, Operasi Migas Terhenti

    FAKFAK, LinkPapua.id - Masyarakat adat petuanan Raja Arguni di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan...

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis...
    Exit mobile version